Rakor PKH Sumbar 2016
Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 15 April 2016 11:49:44 WIB
RAPAT KOORDINASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) Tahun 2016
Padang. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah satu program Dinas Sosial dalam menciptakan Keluarga yang menjadi Harapan bagi generasi penerus bangsa. Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan yang berlangsung di Hotel Axana Padang dari tanggal 14 s.d 15 Maret 2016.
Program PKH ini dihadiri oleh Kab/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial mengharapkan dengan Rapat ini agar Program Keluarga Harapan ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperbaiki tingkat kemiskinan Sumatera Barat. Dalam Acara tersebut hadir juga Kepala Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil)
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
- Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
- Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
- Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
- Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas
Dimasa mendatang PKH ini sangat berguna untuk penanggulangan kemiskinan yang ada di Sumatera Barat.