PEJABAT ESELON HARUS NETRAL

PEJABAT ESELON HARUS NETRAL

Artikel Badan Pendidikan dan Latihan(Badan Pendidikan dan Latihan) 06 April 2016 21:29:06 WIB


Pejabat eselon III harus memiliki kepemimpinan yang baik mulai dari profesional, netral dan integritas. Sebab mereka tersebut sudah ikut menjadi penentu kerja dalam suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menjawab Singgalang usai membuka Diklat PIM III angkatan V Pola Kontribusi di Badan Diklat Sumbar, Senin (4/4). Dengan demikian, hasil pekerjaan yang didapat akan akan baik.

Disebutkannya, dalam kondisi politik apapun pejabat eselon tersebut harus netral. Itu yang coba diterapkan dalam diklat ini sehingga semuanya bisa tercapai.

Diklat tersebut diikuti pejabat eselon III di Kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat dengan peserta sebanyak 30 orang. Waktu pelaksanaannya, 4 April hingga 22 Juli 2016. Dikatakan, pejabat eselon III memiliki  kemampuan kepemimpinan taktikal yakni kemampuan dalam menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi dan kemampuan mempengaruhi pejabat struktural dan fungsional di bawahnya termasuk stakeholder lainnya untuk melaksanakan program-program tersebut.

Melalui diklat pola baru ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang inovatif dan mampu menunjukkan kinerjanya dalam merancang suatu perubahan di unit kerjanya, mampu memimpin perubahan tersebut sehingga bisa menimbulkan hasil yang signifikan.

Pada tempat yang sama, Kepala Badan Diklat Sumbar, Rosman Effendi mengatakan, peserta diklat harus memiliki kemampuan menjadi perubahan melalui proyek perubahan dilakukan. Selain itu, para peserta Diklat PIM III tersebut bisa juga memunculkan Perwako/Perbup dari ide perubahan yang akan dilakukan tersebut untuk peserta di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota dan Pergub untuk peserta diklat dari Pemprov Sumbar.

Lalu juga memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural. Kompetensi teknis diperoleh melalui tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja.

Dijelaskannya, pada awal januari 2015 mulai diterapkan aturan baru Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan seseorang pejabat mengisi suatu jabatan harus lulus uji kompetensi diklat yang dibuktikan dengan sertifikasi. “Tanpa ada sertifikasi kompetensi, maka seseorang tak bisa menduduki suatu jabatan. Pejabat eselon IV mau menduduki jabatan baru di eselon III harus harus memiliki sertifikasi kompetensi eselon III,” ujar Rosman Effendi.

Ditambahkan, kompetensi yang dimiliki para lulusan ini meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural. Kompetensi teknis diperoleh melalui tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja.

Selanjutnya ASN yang baru menjadi PNS melalui diklat prajabatan golongan III tersebut harus memiliki daya saing yang dibutuhkan saat ini, bukan ASN yang hanya menjalankan tugas rutinitas saja tanpa kreatif dan inovatif dalam menjawab semua tantangan. Sumber : Harian Singgalang