Dinkes Sumatera Barat berlakukan kawasan tanpa rokok mulai 2016

Layanan Kesehatan Indra, S.Kom(Dinas Kesehatan) 06 April 2016 15:17:53 WIB


Padang (ANTARA News) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Sumatera Barat memberlakukan peraturan daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok pada 2016.

"Perda kawasan tanpa rokok ini akan meliputi tujuh kawasan yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum," kata Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Padang, Feri Mulyani di Padang, Selasa.

Ia mengatakan peraturan tersebut meliputi larangan merokok, larangan mengiklankan rokok hingga larangan menjual rokok di kawasan tanpa rokok tersebut.

Selain itu, usulan perda tersebut sudah sampai pada tahap sosialisasi dengan mengumpulkan stakeholder dari semua lini.

Tahap sosialisasi tersebut sudah mulai dilakukan dalam bentuk forum diskusi dan akan berlangsung hingga akhir 2015 sehingga dapat diberlakukan mulai awal 2016.

"Sebenarnya perda-nya sudah selesai dan ditanda tangani, namun belum diberi nomor sehingga Dinkes Padang akan memanfaatkan waktu yang ada untuk sosialisasi," kata dia.