Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pelakasanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota Yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Berita Terkait Lainnya :
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman teknis Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Camat Di Provinsi Sumatera Barat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-4761 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016