TuPokSi BPM Sumbar
SKPD () 29 Maret 2016 23:04:42 WIB
TUGAS POKOK Badan Pemberdayaan Masyarakat :
- Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
FUNGSI Badan Pemberdayaan Masyarakat :
- Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbentuk data base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
- Perencanaan Strategis pada Badan Pemberdayaan Masyarakat;
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat;
- Pembinaan Penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat;
- Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.