RENSTRA DISPORA 2012- 2015
Pengumuman () 23 Februari 2016 12:07:17 WIB
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iv
BAB. I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Landasan Hukum 4
1.3 Maksud dan Tujuan 6
1.4 Sistematika Penulisan 7
BAB. II . GAMBARAN UMUM PELAYANAN DISPORA SUMBAR
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dispora Sumbar 9
2.2 Sumber Daya Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar 14
2.3 Kinerja Pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar 17
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan 22
BAB. III . ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Kepemudaan
Dan Keolahragaan 38
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat 42
3.3 Telaahan Renstra Kementrian Pemuda dan Olahraga 45
3.4 Penentuan Isu-isu Strategis 49
BAB. IV . VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi Dinas Pemuda dan Olahraga 50
4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemuda dan
Olahraga Prov. Sumbar 52
4.3 Strategi dan Kebijakan 58
BAB. V . RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF 67
BAB. VI . INDIKATOR KINERJA DISPORA YANG MENGACU PADA
TUJUAN DAN SASARAN RPJMD 79
BAB. VII . PENUTUP 80
DAFTAR TABEL
Tabel. 2.1 . Personil dan Tata Laksana berdasarkan Jabatan 14
Tabel. 2.2 . Personil dan Tata Laksana berdasarkan Pangkat dan Golongan 14
Tabel. 2.3. Personil dan Tata Laksana berdasarkan Kualifikasi Pendidikan 15
Tabel. 2.4. Data Aset/Modal 15
Tabel. 2.5. Perolehan Medali dan Peringkat pada PON dan PORWIL 18
Tabel 2.6 Atlit yang dikirim ke Pelatnas dan Event Internasional 19
Tabel 2.7 Daftar Anggaran dan Realisasi Anggaran 20
Tabel 2.8 Capaian Kinerja Indikator Program Prioritas 21
Tabel 2.9 Kaitan RENSTRA 24
Tabel 4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah 54
Tabel 5.1 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, 68
Kelompok Sasaran,Dan Pendanaan Indikatif
Tabel 6.1 Indikator Kinerja 80
KATA PENGANTAR
Rencana Strategis ( Renstra ) SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 – 2015 ini disusun berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang RPJMD Sumatera Barat tahun 2010 – 2015. Renstra merupakan salah satu dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arah pembangunan Kepemudaan dan Keolahragaan yang hendak dicapai dalam periode 2012 – 2015. Renstra disusun melalui berbagai tahapan termasuk interaksi dengan para pemangku kepentingan ( Stakeholders ) Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Sumatera Barat.
Renstra ini merupakan dasar dan pedoman bagi Eselon II, III dan IV di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dan sebagai acuan bagi SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Renstra ini perlu dipahami dan dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga serta para pemangku kepentingan Pemuda dan Olahraga dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan bidang Pemuda dan Olahraga secara sinergis dan berkesinambungan.
Padang, Desember 2014
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Provinsi Sumatera Barat
Priadi Syukur, SH
Pembina Utama Muda
NIP. 19580616 198103 1 007
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat,jelas, transparan, dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Salah satu tolok ukurnya adalah perencanaan yang sistematis, sebab saat ini hampir di semua negara sudah menerapkan sistem perencanaan yang strategis, dikenal dengan nama Rencana Strategis (Renstra).Sejalan dengan itu,penyusunan Renstra dilakukan sebagai tindak lanjut Ketetapan MPR-RI No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara YangBersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No 28 Tahun 1999, disebutkanbahwa asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Operasionalisasi kegiatan kelembagaan selama 5 (lima) tahun yang dituangkan dalam Renstra, harus diimplementasikan setiap tahun melalui Rencana Kinerja (Renja). Implementasi Renja dilakukan oleh Pimpinan Lembaga dan Renja tersebut harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dinamika pembangunan di tingkat pusat dan daerah serta adanya restrukturisasi perencanaan dan penganggaran dalam rangka reformasi birokrasi menuntut penyusunan Rencana Strategis periode 2012 – 2015 sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah yang baru terbentuk. Renstra ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa dalam penyusunan Rancangan Renstra dibentuk Tim dengan Keputusan Kepala Daerah, tetapi mengingat kondisi waktu maka pada pembahasan/verifikasi bersama Tim didapatkan kesepakatan bahwa Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala SKPD.
Tuntutan terhadap perlunya pembaharuan dan peningkatan pemuda dan olahraga, telah mendorong Pemerintah Sumatera Baratmemprioritaskan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan berkualitas sebagai salah satu agenda pembangunan Sumatera Barat 2010-2015, yang dituangkan dalam Paraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 07 Tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.
Pembangunan Sumbar Daya Manusia (SDM) yang sehat dan berkualitas beranjak dari suatu pemikiranbahwa terdapat korelasi yang cukup kuat antara keberhasilan pembangunan Sumatera Barat dengan pembangunan sektor pemuda dan olahraga, disamping pesatnya perkembangan global, teknologi dan informasi yang menuntut keseriusan terhadap pembangunan SDM Sumatera Barat. Dengan terbatasnya SumberDaya Alam maka pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi prioritas utama.
Agar telaksananya agenda pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan berkualitas, maka Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) pembangunan Pemuda dan Olahraga tahun 2012-2015 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Renstra ini merupakan pedoman bagi semua tingkatan pengelolaan pemuda dan olahraga di Sumatera Barat dengan tetap memperhatikan rambu-rambu kewenangan sebagaimana diatur pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah.
Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasionalyang dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, sesuai kondisi dan potensi serta dinamika pembangunan yang dimiliki masing-masing Daerah.
Hubungan Rencana Strategis (Renstra) SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 – 2015 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat tahun 2010 – 2015 adalah Rencana Strategis SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis dari Rencanan Pembangunan Menengah Daerah Sumatera Barat 2010 – 2015 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi. Kebijakan dan indikasi rencana program (5) lima tahunan meliputi program internal dan eksternal yaitu merupakan program SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan peraturan perundangan di atas, maka Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu SKPD Sumatera Barat wajib menyusun Rencana Strategis Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat. Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat mengacu kepada RPJP, RPJMD dan Renstra Provinsi Sumatera Barat dengan proses sebagai berikut :
- Penyusunan Rancangan Awal Renstra
- Rancangan awal Renstra sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala SKPD ke dalam strategi, arah kebijakan dan program Pembangunan Pendidikan Daerah yang disesuaikan dengan RPJMD.
- Pelaksanaan Rapat koordinasi dan sinkronisasi Renstra yang diikuti oleh semua bidang teknis dan sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, dengan materi rancangan awal Renstra.
- Penyusunan Rancangan Akhir Renstra Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.
- 2. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam menyusun Rencana Strategis SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2015 yang digunakan sebagai rujukan adalah :
1) Landasan Idiil Dasar Negara RI yaitu Pancasila,Landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945, Landasan Filosofis Bhineka Tunggal Ika, dan Landasan Visional Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Landasan Operasional
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Riau dan Jambi;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tantang Keuangan Negara;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
- Peraturan Pemerintah No. 58 /2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( LN RI Th.2005 , tambahan LN No.45 78 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LN Tahun 2008 No.19 TLN No.4815 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah (LN th 2008 No. 21, tln no. 4817);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumatera Barat tahun 2005 s.d 2025;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015.
- 3. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud
Maksud penyusunan Rencana Strategis SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat adalah:
- Memberikan arah dan pedoman bagi semua personil dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas-prioritas di bidang perencanaan pembangunaan pemuda dan olahraga, sehingga tujuan program dan sasaran kegiatan yang ditetapkan dalam kurun waktu 2012 – 2015 dapat tercapai;
- Mempermudah pengendalian kegiatan serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, monitoring, anlisis, evaluasi kegiatan baik secara internal maupun eksternal;
- Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang rencanan pembangunanan pemuda dan olahraga tahunan;
- Menjadi kerangka dasar bagi Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat dalam upaya meningkatatkan kualitas perencanaan pembangunan pemuda dan olahraga.
- Tujuan
Tujuan Penyusunan Rencana Strategis SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat adalah:
- Merencanana perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks;
- Mengelola keberhasilan organisasi secara sistematik;
- Memanfaatkan perangkat manajerial dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan;
- Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan;
- Memudahkan para pemamangku kepentingan dalam merencanakan kegiatan;
- Meningkatkan pelayanan masyarakat secara prima;
- Meningkatkan komunikasi antara pemangku kepentingan (Stakeholders).
- 4. SISTEMATIKA PENULISAN
Renstra Tahun 2012-2015 disusun dengan sistematika sebagai berikut
Bab I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Sistematika Penulisan
Bab II : GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
PROVINSISUMATERA BARAT
2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
2.2. Sumber Daya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
BAB III: ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. Identifikasi Permasalahan Kepemudaan dan Keolahragaan
3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
3.3. Telaahan Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
3.4. Penentuan isu-isu Strategis
BAB IV: VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN
KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi
- 2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
- 3. Strategi dan Kebijakan
BAB V :RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAANINDIKATIF
BAB VI: INDIKATOR KINERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII: PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT
2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga
Provinsi Sumatera Barat
Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda dan olahraga. Pada pasal 2 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi sbb :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olahraga;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemuda dan olahraga;
- Pembinaan dan fasilitasi bidang pemuda dan olahraga lingkup provinsi dan kabupaten/kota.;
- Pelaksanaan Kesekretariatan Dinas;
- Pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga dan Peningkatan Prestasi Olahraga;
- Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan di bidang Pemuda dan Olahraga;
- Peningkatan prasarana dan sarana pemuda dan olahraga;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
Kepala Dinas |
Jabatan Fungsional |
Sekretariat |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Kepala Sub Bagian Keuangan |
Kepala Sub Bagian Program
|
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda |
Kepala Bidang Pengembangan Pemuda |
Kepala Seksi Peningkatan Wawasan dan Kreatifitas Pemuda
|
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Pemuda |
Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan
|
Kepala Seksi Kepanduan |
Kepala Seksi Kepemimpinan dan Tenaga Kepemudaan
|
Kepala Seksi Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda
|
Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga |
Kepala Seksi Olahraga Layanan Khusus |
Kepala Seksi Olahraga Pendidikan |
Kepala Seksi Olahraga Rekreasi |
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga |
Kepala Seksi Tenaga Keolahragaan |
Kepala Seksi Pembibitan Olahragawan |
Kepala Seksi Olahraga Prestasi |
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut di atas. Sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur Tahun 2012, Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
1) Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program dinas;
2) Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
3) Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut di atas, tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dapat diuraikan sebagai berikut ini :
I. Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan pemuda. Untuk melaksanakan tugas tesebut, Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi :
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan wawasan dan kreativitas pemuda;
2) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan kapasitas pemuda;
3) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang organisasi kepemudaan;
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
II. Bidang Pengembangan Pemuda tertuang dalam Pasal 12 Pergub Sumbar Nomor : 42 .Tahun 2012 yaitu melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan pemuda. Dalam menyelenggarakan tugas tesebut, Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai fungsi :
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepanduan;
2) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepemimpinan dan tenaga kepemudaan;
3) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kewirausahaan dan kepeloporan kepemudaan;
4) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
III. Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di bidang olahraga layanan khusus, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi :
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di bidang olahraga layanan khusus;
2) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di bidang olahraga pendidikan;
3) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang olahraga rekreasi;
4) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan peningkatan pembangunan prasarana dan sarana pada bidang olahraga layanan khusus, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi.
IV. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tenaga keolahragaan, pembibitan olahragawan dan olahraga prestasi. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi :
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tenaga keolahragaan;
2) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembibitan olahragawan;
3) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang olahraga prestasi;
4) Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis penyediaan, peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana olahraga pada bidang tenaga keolahragaan, pembibitan olahragawan dan olahraga prestasi;
5) Menyiapakan bahan perumusan dan kebijakan teknis peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana pada bidang tenaga keolahragaan, pembibitan olahragawan, olahraga prestasi;
6) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012, struktur Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri dari :
1) Kepala Dinas
2) Sekretariat ,terdiri dari ;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Program
3) Bidang Pemberdayaan Pemuda,terdiri dari ;
- Seksi Peningkatan Wawasan dan Kreatifitas Pemuda
- Seksi Peningkatan Kapasitas Pemuda
- Seksi Organisasi Kepemudaan
4) Bidang Pengembangan Pemuda,terdiri dari ;
- Seksi Kepanduan
- Seksi Kepemimpinan dan Tenaga Kepemudaan
- Seksi Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda
5) Bidang Pembudayaan Olahraga ,terdiri dari ;
- Seksi Olahraga Layanan Khusus
- Seksi Olahraga Pendidikan
- Seksi Olahraga Rekreasi
6) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga,terdiri dari ;
- Seksi Tenaga Keolahragaan
- Seksi Pembibitan Olahragawan
- Seksi Olahraga Prestasi
2.2. Sumber Daya Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat
Susunan kepegawaian (Sumber Daya Manusia) yang ada pada Dispora Sumatera Barat berdasarkan Jabatan dan Golongan disajikan pada tabel berikut :
Tabel. 2.1
Personil dan Tata Laksana berdasarkan Jabatan
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
No |
Jabatan |
Jumlah Personil |
Keterangan |
1 |
Eselon 2 |
1 |
|
2 |
Eselon 3 |
5 |
|
3 |
Eselon 4 |
15 |
|
4 |
Staf PNS |
101 |
|
5 |
Staf Outsorcing |
18 |
|
|
Jumlah |
140 |
|
Tabel. 2.2
Personil dan Tata Laksana berdasarkan Pangkat dan Golongan
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
No |
Pangkat |
Golongan |
Personil |
Keterangan |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
||||
1 |
Pembina Utama Muda |
VI.c |
1 |
1 |
1 |
|
2 |
Pembina Tk.I |
VI.b |
2 |
2 |
2 |
|
3 |
Pembina |
VI.a |
5 |
8 |
8 |
|
4 |
Penata Tk.I |
III.d |
14 |
19 |
19 |
|
5 |
Penata |
III.c |
1 |
8 |
8 |
|
6 |
Penata Muda Tk.I |
III.b |
22 |
36 |
36 |
|
7 |
Penata Muda |
III.a |
4 |
6 |
6 |
|
8 |
Pengatur Tk.I |
II.d |
3 |
4 |
4 |
|
9 |
Pengatur |
II.c |
2 |
2 |
2 |
|
10 |
Pengatur Muda Tk.I |
II.b |
22 |
29 |
29 |
|
11 |
Pengatur Muda |
II.a |
5 |
5 |
5 |
|
12 |
Juru |
I.c |
2 |
2 |
2 |
|
|
Jumlah |
83 |
39 |
122 |
|
Tabel. 2.3
Personil dan Tata Laksana berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
No |
Jenjang Pendidikan |
Jumlah Personil |
Keterangan |
||
Laki-Laki |
Perempuan |
Jumlah |
|||
1 |
S2 |
5 |
5 |
10 |
|
2 |
S1 |
31 |
15 |
46 |
|
4 |
D.III |
4 |
3 |
7 |
|
6 |
SMA |
41 |
16 |
57 |
|
7 |
SMP |
2 |
- |
2 |
|
|
Jumlah |
83 |
39 |
122 |
|
Sumber daya lain yang mendukung kelancaran tugas Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat:
Tabel. 2.4
Data Aset/Modal
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat
No |
Nama Barang/Jenis Barang |
Satuan |
Jumlah |
1 |
Meja Pimpinan |
Buah |
22 |
2 |
Meja Staf |
Buah |
85 |
3 |
Meja Biro Letter L |
Set |
4 |
4 |
Meja Biro |
Buah |
10 |
5 |
Meja Komputer |
Buah |
2 |
6 |
Meja ½ Biro |
Buah |
31 |
7 |
Meja Arsip |
Buah |
1 |
8 |
Kursi Pimpinan |
Buah |
22 |
9 |
Kursi Staf |
Buah |
59 |
10 |
Kursi Tamu |
set |
4 |
11 |
Kursi Sopa |
Set |
1 |
12 |
Kursi Berputar |
Buah |
3 |
13 |
Kursi Busa Besi |
Buah |
19 |
14 |
Kursi Busa Kayu |
Buah |
2 |
15 |
Kursi Plastik |
Buah |
1 |
16 |
Lemari Buku |
Buah |
18 |
17 |
Lemari Kecil |
Buah |
5 |
18 |
Lemari Filling Kabinet |
Buah |
5 |
19 |
Lemari Besi |
Buah |
5 |
20 |
Lemari Piala |
Buah |
1 |
21 |
Lemari Arsip Kayu |
Buah |
1 |
22 |
Lemari Kayu 2 Pintu |
Buah |
6 |
23 |
Pendingin Ruangan (AC) |
Buah |
8 |
24 |
Komputer |
set |
4 |
25 |
Laptop |
Buah |
3 |
26 |
Printer |
Buah |
4 |
27 |
Dispenser |
Buah |
3 |
28 |
Hall PPLP Sumbar |
Unit |
1 |
29 |
Hall Gulat PPLP Sumbar |
Unit |
1 |
30 |
Asrama Putera Lantai 1 PPLP Sumbar |
Unit |
1 |
31 |
Asrama Putera Lantai II PPLP Sumbar |
Unit |
1 |
32 |
Asrama Sepak Bola PPLP Sumbar |
Unit |
1 |
33 |
Asrama Puteri PPLP Sumbar |
Unit |
1 |
34 |
Rumah Pengawas Asrama PPLP Sumbar |
Unit |
1 |
35 |
Hall Senam PPLP Sumbar |
Unit |
1 |
36 |
RUANG Kegiatan Belajar PPLP Sumbar |
Lokal |
6 |
37 |
Mushalla PPLP Sumbar |
Unit |
1 |
38 |
Kantor Pemuda Lubuk Selasih |
Unit |
1 |
39 |
Asrama Pemuda Lubuk Selasih |
Unit |
3 |
40 |
Aula Pemuda Lubuk Selasih |
Unit |
1 |
41 |
Ruangan Makan Pemuda Lubuk Selasih |
Unit |
1 |
42 |
Dapur Pemuda Lubuk Selasih |
Unit |
1 |
43 |
Rumah Penjaga Pemuda Lubuk Selasih |
Unit |
1 |
44 |
Gudang Buku Lubuk Buaya |
M2 |
3000 |
45 |
Diklat PPLP Sumbar |
M2 |
31.753 |
46 |
Diklat Pemuda Lubuk Selasih |
M2 |
13.000 |
2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumatera Barat
2.3.1 Kondisi Umum Kepemudaan
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pembangunan kepemudaan tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan prestasi dan peranserta aktif pemuda dalam berbagai bidang pembangunan, baik di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, sosial kemasyarakatan, politik dan budaya.
Pembangunan kepemudaan dilakuan melalui proses fasilitasi segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepemudaan, menitikberatkan kepada proses penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan.
Pengembangan kepemudaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda, sehingga pada gilirannya dapat melahirkan pemuda yang maju yakni pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing. Definisi pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Berbagai kemajuan yang dicapai di Bidang Pemuda Provinsi Sumatera Barat, diantaranya adalah meningkatnya peran dan partisipasi pemuda Sumatera Barat di berbagai bidang pembangunan.
2.3..2 Kondisi Umum Keolahragaan </strong