Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015
Kinerja () 23 Februari 2016 07:49:18 WIB
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah..
LAKIP Biro Umum Tahun 2015 ini disusun dengan maksud memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai oleh Biro Umum, sehingga dapat diketahui keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian Biro Umum selama satu periode. Selain itu, juga sebagai upaya perbaikan yang berkesinambungan bagi Biro Umum untuk meningkatkan kinerjanya kedepan.
Berita Terkait Lainnya :
- Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 2011
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 2011
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011
- Struktur Organisasi BPM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012