LAPORAN KINERJA DINAS KEHUTANAN SUMATERA BARAT TAHUN 2015

Kehutanan () 17 Februari 2016 12:03:29 WIB


LAPORAN KINERJA DINAS KEHUTANAN SUMATERA BARAT

 

Laporan Kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2015 dan Rencana Kinerja Tahunan 2015 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2015.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam melaksanakan prioritas lima yaitu Pengembangan Pertanian Berbasis Kawasan dan Komoditi Unggulan dan prioritas sepuluh yaitu Mitigasi, Penanggulangan Bencana Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup pada RPJMD Sumatera Barat Tahun 2010-2015.

Untuk mencapai target sasaran strategis yang telah ditetapkan di atas Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan berbagai program dan kegiatansesuai denganVisi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang secara sistematis tertuang dalam Renstra Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tahun 2011-2015 “Pemantapan Fungsi dan Pengelolaan Kawasan Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat danmisiDinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat adalah Menjamin Kepastian Penggunaan Kawasan Hutan Sesuai Peruntukannya, Meningkatkan Perlindungan Dan Konservasi Sumber Daya Hutan serta Mitigasi Perubahan Iklim, Meningkatkan Fungsi dan Daya Dukung Hutan dan Lahan untuk Optimalisasi Fungsi Ekologi, Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat, Mengoptimalkan Kinerja Pemanfaatan Hasil Hutan, Memantapkan Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Kehutanan yang Dinamis”.

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di atas maka di tetapkanlah tujuan dan sasaran strategis yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun (2011-2015)sebagai berikut:

1.Tujuan I: Memberikan kepastian hukum dan pengukuhan hutan secara menyeluruh dalam upaya pemantapan fungsi kawasan hutan. Tujuan ini diukur menggunakan capaian satu sasaran strategis yaitu terwujudnya kepastian dalam penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

2.Tujuan II: Memastikan terjaganya sumber daya alam hutan sesuai fungsi peruntukannya sehingga dapat berfungsi secara optimal dalam menunjang peningkatan perekonomian masyarakat dan berperan signifikan sebagai penyangga ketahanan ekologi, mitigasi perubahan iklim dan krisis lingkungan hidup dan energi.Tujuan ini diukur menggunakan capaian satu sasaran strategis yaitu berkurangnya kerusakan hutan melalui konservasi dan perlindungan sumber daya hutan serta adaptasi perubahan iklim.

3.Tujuan III:Pemulihan daya dukung hutan dan lahan sehingga dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan perekonomian masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dalam usaha komoditas kehutanan.Tujuan ini diukur menggunakan capaian dua sasaran strategis yaitu meningkatnya daya dukung hutan dan lahan dalam peningkatan fungsi ekologis dan meningkatnya ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

4.Tujuan IV: Memperoleh tata kelola produksi dan peredaran hasil hutan yang optimal dalam kerangka kelestarian dan keteraturan. Tujuan ini diukur menggunakan capaian satu sasaran strategis yaitu meningkatnya kinerja, produksi hasil hutan dan pendapatan sektor kehutanan.

5.Tujuan V: Mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kehutanan yang sinergis, dinamis, terarah dan terpadu dalam rangka pengelolaan hutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya. Tujuan ini diukur menggunakan capaian satu sasaran strategis yaitu peningkatan kualitas perencanaan kehutanan.

Ke enam sasaran strategis yang digunakan untuk mencapai lima tujuan di atas selanjutnya diukur melalui sembilan Indikator Kinerja Utama (IKU) dicapai dengan 69 target kinerja kegiatan yang bersumber dari dana APBD maupun APBN.

Hasil penilaian atas pelaksanaan kinerja selama Tahun 2015 menunjukkan bahwa rata-rata capaian sasaran strategis Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 adalah 177,5% yang dapat dilihat pada tabel berikut:

Pencapaian IKU sasaran strategis sesuai Perjanjian Kinerja Tahun 2015:

1. Sasaran Strategis: Terwujudnya kepastian dalam penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya

Indikator Kinerja Utama: Persentase panjang batas kawasan hutan dalam kondisi baik terealisir 7,52% dari target 6,5% dengan capaian realisasi 116%.

Indikator Kinerja Utama: Persentase unit penggunaan kawasanhutan untuk pembangunan di luar kehutanan yang sesuai dengan perijinannya terealisir 100% dari target 100% dengan capaian realisasi 100%

2. Sasaran Strategis: Berkurangnya Kerusakan Hutan Melalui Konservasi dan Perlindungan Sumber Daya Hutan serta adaptasi perubahan iklim

Indikator Kinerja Utama: Persentase penurunan Kasus ilegal logging/tindak pidana kehutanan terealisir 4,29% dari target 4% dengan capaian realisasi 107%.

Indikator Kinerja Utama: Persentase penurunan jumlah titik panas (hot spot) dari angka tahun sebelumnya terealisir 29,02% dari target 4% dengan capaian realisasi 725%.

3. Sasaran Strategis: Meningkatnya daya dukung hutan dan lahan dalam peningkatan fungsi ekologis

Indikator Kinerja Utama: Luas penurunan lahan kritis terealisir 3.551 Ha dari target 2.000 Ha dengan capaian realisasi 178%.

4. Sasaran Strategis: Meningkatnya ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan

Indikator Kinerja Utama: Persentase peningkatan pendapatan anggota kelompok tani hutan terealisir 30% dari target 25% dengan capaian realisasi 120%.

5. Sasaran Strategis: Meningkatnya kinerja, produksi hasil hutan dan pendapatan sektor kehutanan

Indikator Kinerja Utama: Persentase pencapaian target produksi kehutanan pada akhir tahun terealisir 89,09% dari target 76% dengan capaian realisasi 117%.

Indikator Kinerja Utama: Persentase penerimaan negara sektor kehutanan pada akhir tahun terealisir 112,13% dari target 76% dengan capaian realisasi 147%.

6. Sasaran Strategis: Peningkatan kualitas perencanaan kehutanan

Indikator Kinerja Utama: Persentase Kab/Kota yang perencanaan pembangunan kehutanannya sinergis dengan perencanaan pembangunan kehutanan Provinsi terealisir 100% dari target 90% dengan capaian realisasi 111%.

Indikator outcome yang ditargetkan pada Tahun 2015 adalah indikator Kinerja Utama (IKU), berupa indikator yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Capaian IKU Tahun 2015 selanjutnya digunakan untuk menilai capaian Sasaran Strategis Tahun 2015. Pencapaian Sasaran Strategis pada Tahun 2015 yang didukung capaian IKU (outcome) adalah sebagaimana digambarkan dalam Tabel di atas dengan uraian sebagai berikut:

  1. Capaian sasaran strategis “Terwujudnya kepastian dalam penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya” Tahun 2015 sebesar 108% tercermin dari capaian 2 (dua) IKU.
  2. Capaian sasaran strategis “Berkurangnya Kerusakan Hutan melalui Konservasi dan Perlindungan Sumberdaya Hutan serta Adaptasi Perubahan Iklim” Tahun 2015 sebesar 416% tercermin dari capaian 2 (dua) IKU.
  3. Capaian sasaran strategis “Meningkatnya Daya Dukung Hutan dan Lahan dalam Peningkatan Fungsi Ekologis” Tahun 2015 sebesar 178% tercermin dari capaian 1 (satu) IKU.
  4. Capaian sasaranstrategis “Meningkatnya Ekonomi Masyarakat di Dalam dan di Sekitar Kawasan Hutan” Tahun 2015 sebesar 120% tercermin dari capaian 1 (satu) IKU.
  5. Capaian sasaran strategis “Meningkatnya kinerja, produksi hasil hutan dan pendapatan sektor kehutanan” Tahun 2015 sebesar 132% tercermin dari capaian 1 (satu) IKU.
  6. Capaian sasaran strategis “Peningkatan Kualitas Perencanaan Kehutanan” Tahun 2015 sebesar 111% tercermin dari capaian 1 (satu) IKU.

Seluruh rencana capaian kinerja tahun 2015 dapat dicapai dan berhasil diwujudkan, walupun ada beberapa kegiatan yang dalam pelaksanaannya kurang tepat waktu (terlambat) oleh beberapa faktor penghambat dan kondisi yang tidak diperkirakan sebelumnya, namun dengan langkah-langkah koordinatif dan strategi yang dikembangkan oleh segenap jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dapat diminimalisir seluruh kendala dan hambatan sehingga mendapatkan solusi pemecahannya, hal ini merupakan pelajaran yang sangat berharga untuk peningkatan kinerja dimasa mendatang.