Pelaksanaan Kegiatan Fisik di Sumbar Mustahil Januari

Berita Utama () 12 Januari 2016 21:57:51 WIB


Pelaksanaan kegiatan fisik di Sumatera Barat (Sumbar) mustahil terlaksana pada Januari 2016 karena proses lelang mulai dari memasukkan dokumen, proses entri lelang ke sistem elektronik hingga penetapan pemenang membutuhkan waktu satu bulan (30 hari).

 
"Kalau semua syarat yang dibutuhkan tersedia dalam minggu ini. Kita akan langsung proses sesuai aturan. Paling cepat, minggu kedua Februari 2016, kegiatan fisik baru bisa terlaksana," kata Kepala Biro Aset Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar yang juga membawahi Unit Layanan Pengadaan (ULP), Novrial di Padang, Senin.
 
Menurutnya, khusus untuk ULP, prosesnya sudah relatif cepat karena mulai menerima dokumen hingga verifikasi oleh kelompok kerja (pokja) hanya membutuhkan waktu satu hari.
 
"Setelah dilakukan pengentrian ke Layanan Pengadaan Secara Elokronik (LPSE), maka proses lelang telah sepenuhnya dimulai. Prosesnya antara 30 hari sampai 45 hari hingga pemenang ditetapkan," katanya.
 
Merujuk pada 2015, realisasi lelang kegiatan di ULP Sumbar menurut dia sudah sangat memuaskan yaitu sekitar 65 persen pada Januari hingga April.
 
"Artinya, kan lebih dari setengah kegiatan telah kita lelang dalam empat bulan pertama," katanya.
 
Hanya saja menurut dia, setelah pemenang ditetapkan di ULP, pekerjaan belum bisa langsung dikerjakan oleh perusahaan pemenang karena masih harus melewati proses pembuatan kontrak kerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
"Perihal kontrak kerja ini, bukan lagi tanggung jawab ULP, tetapi masing-masing SKPD," katanya.
 
Ia mengatakan, jika proses pembuatan kontrak tersebut selesai dengan cepat, maka pekerjaan bisa segera dilakukan. Tetapi kalau prosesnya lambat, tentu dimulainya pekerjaan juga akan lambat.
 
"Jika ingin ada percepatan, proses pembuatan kontrak kerja ini harus dipercepat pula," katanya.
 
Terkait syarat pelaksanaan lelang seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), penetapan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menurutnya belum diterima oleh ULP Sumbar.
 
"Kita tentu menunggu dokumen tersebut untuk bisa memulai proses lelang," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah DPKD) Sumbar Zaenuddin mengatakan, DPA telah ditetapkan pada 8 Januari 2015. Sedangkan PA dan KPA telah disampaikan pada Penjabat Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).
 
"Kita tunggu itu. Kalau SK sudah ditandatangani, maka proses lelang tentu segera bisa dilaksanakan," katanya.
 
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek mendorong agar semua pemangku kepentingan di Sumbar untuk bisa mempercepat proses lelang dan tender agar akhir Januari 2016 kegiatan bisa segera dilakukan.
 
"Tidak ada lagi yang namamya penumpukan serapan anggaran pada akhir tahun. Kita harus mulai sejak awal," katanya.
 
Dia mengatakan, menurut aturan sebenarnya pengumuman lelang dan tender sudah bisa dilakukan saat kesepakatan APBD 2016 antara pemprov dan DPRD Sumbar tercapai pada akhir Nofember 2015, dengan catatan, kontrak dilakukan setelah APBD 2016 ditetapkan.
 
Namun, karena dokumen yang dibutuhkan belum ada, maka proses lelang dan tender tertunda hingga awal Januari 2016. (*)
 
sumber : http://www.antarasumbar.com/berita/167512/pelaksanaan-kegiatan-fisik-di-sumbar-mustahil-januari.html