Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2016
Tenaga Kerja () 21 Desember 2015 13:33:16 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2016
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaringan pengaman
- Tahun 2010 Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 940.000,-
- Tahun 2011 Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 1.055.000,-
- Tahun 2012 Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 1.150.000,-
- Tahun 2013 Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 1.350.000,-
- Tahun 2014 Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 1.490.000,-
- Tahun 2015 Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 1.615.000,-
- Tahun 2016 Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 1.800.725,-