UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Berita Terkait Lainnya :
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN
- PERGUB NOMOR : 500 – 919 - 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 500 – 658 -2013 TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN TAKSI ARGOMETER