BKPM dan Bea Cukai Beri Fasilitas Kemudahan Impor Mesin

BKPM dan Bea Cukai Beri Fasilitas Kemudahan Impor Mesin

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 15 Desember 2015 09:43:20 WIB


Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses impor mesin atau peralatan yang masuk ke Indonesia. Fasilitas tersebut diberikan kepada investor yang merealisasikan investasi dan sedang masuk tahap konstruksi.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, percepatan itu dipilih berdasarkan profil yang ditunjuk untuk kemudian masuk ke dalam jalur hijau. Dengan masuk jalur hijau, maka tidak perlu melakukan pemeriksaan fisik cukup dengan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan.

"Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga masuk jalur merah, sehingga wajib pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Prosesnya bisa 3-5 hari," ujarnya, Jakarta, Senin (14/12/2015)

Franky mengatakan, syarat yang mesti dipenuhi oleh investor antara lain benar-benar sedang dalam kontruksi gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dan konsisten penyampaiannya. Kemudian membuat surat pernyataan tidak menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor.