Vocal point ANTI NARKOBA HARUS BERSUARA LANTANG
Berita Utama () 14 Desember 2015 16:08:45 WIB
Vocal Point Anti Narkoba(orang yang menyuarakan tentang Anti Narkoba) harus ada pada setiap SKPD di Sumatera Barat, kalimat ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bapak DR. Ali Asmar. MPd pada saat membuka Rapat koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah Gunaan Narkoba (P4GN) di Hotel Grand Inna Muara Padang Senin 14 Desember 2015. Vocal Point disamping lantang juga harus bisa meyakinkan para pengambil kebijakan dalam penganggaran kegiatan di SKPD nya masing-masing, artinya alasan atau kenapa penting masalah pencegahan Anti Narkoba ini dilaksanakan.
Ali Asmar juga sebagai Nara Sumber pada Rakor yang bertema “ Pembangunan yang berwawasan Anti NARKOBA” , yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi Sumatera Barat, lebih lanjut mengatakan bahwa NARKOBA merupakan hal yang sangat serius dan bahkan boleh dikatakan Negara dalam kondisi Darurat NARKOBA, termasuk Sumatera Barat sendiri. Apalagi Sumatera Barat termasuk daerah yang paling rawan dalam peredaran Narkoba, hal ini disebabkan karena Sumatera Barat terletak di jalur yang strategis bagi pengedar Narkoba, dimana pantai barat Sumatera Barat merupakan Samudera Hindia yang luas sehingga untuk lalulintas barang haram ini paling aman adalah lewat laut, sementara jalur udara sangat ketat sekali dan sangat mudah untuk tertangkap. Beberapa daerah di Sumatera Barat juga berpotensi sebagai titik temu peredaran Narkoba.
Mantan Sekda Kota Padang Panjang ini juga mengatakan “ Sumbar saat ini sudah darurat NARKOBA” dan sesuai data dari BNN Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2015 terdapat 419 kasus dengan 692 tersangka dan barang bukti 221,95 kg Ganja, 2.981,06 gram Sabu dan 160 butir ekstasi, dan jenis kelamin pelaku didominasi oleh laki-laki 169 orang dan perempuan 13 orang, angka korban penyalah gunaan sampai saat ini di Sumatera Barat tercatat 65.000 orang, jumlah ini baru sebagian kecil dari mereka, atau jumlah ini baru yang melaporkan diri ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), penggunaannya sudah masuk kesegala kalangan dan cakupannya cukup luas, kalangan remaja, dewasa dan menjangkau ke perkantoran serta lingkungan pendidikan. Bapak Sekda juga menghimbau kepada para pencandu agar melaporkan diri ke instansi yang berwenang, karena bagi mereka yang melapor akan dapat diberikan kesempatan untuk direhabilitasi lanjut Bapak Sekda.
Kepada seluruh SKPD agar memasukan kegiatan yang berwawasan Anti Narkoba dalam salah satu kegiatannya artinya tidak hanya SKPD yang mempunyai tupoksi tentang pemberantasan Narkoba saja yang bertanggungjawab tetapi juga diharapkan seluruh SKPD merasa peduli tentang peredaran Narkoba ini begitu juga dengan tokoh-tokoh masyarakat, Ninik Mamak, bundo kanduang, tokoh pemuda dan LSM penggiat Anti NARKOBA lebih meningkatkan lagi perannya demi memerangi NARKOBA ini, demikan beliau menutup penjelasannya. Hadir dalam Rakor ini Kepala BNN Sumatera Barat Ali Azhar. SH. MSi seluruh perwakilan SKPD dan BNN Kota Sawahlunto dan BNN Kota Payakumbuh, biaya dari kegiatan ini adalah bersumber dari APBN (by. Akral/Rudi)