DISHUT SUMBAR FASILITASI REKONSILIASI DATA KEHUTANAN SE SUMATERA BARAT
Kehutanan () 30 Oktober 2015 22:39:34 WIB
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi rekonsiliasi data dan informasi kehutanan dengan Kab/Kota se Sumatera Barat. Data dan informasi kehutanan yang direkonsiliasi adalah data tahun 2014 sesuai lampiran Permenhut P.02 Tahun 2010 Tentang Sistem Informasi Kehutanan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Oktober 2015.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi kehutanan yang valid sehingga nantinya diharapkan diperolah satu data yang disepakati sebagai data yang akan dipublish. Dari Sembilan belas Kabupaten/Kota yang diundang, hadir sebelas Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kep.Mentawai, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kota Payakumbuh.
Hal ini cukup disayangkan, mengingat delapan Kabupaten/Kota yang tidak hadir tidak dapat melakukan rekon data yang ada pada Kabupaten/Kota tersebut sehingga data dan informasi kehutanan Sumatera Barat belum valid seluruhnya. Namun Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tetap berupaya untuk melakukan komunikasi dengan delapan Kabupaten/Kota yang tidak hadir untuk menyamakan atau menyepakati data kehutanan dalam rangka memperoleh data kehutanan yang valid dari Sembilan belas Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Hasil rekonsiliasi dipertegas dengan nota kesepakatan bersama yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Datar, Dinas Kehutanan Sijunjung, Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Pertanian Kota Bukittinggi, Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Padang, Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Solok, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Agam, Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kota Payakumbuh, Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Padang Pariaman. Isi nota kepakatan tersebut antara lain adalah data yang terdapat pada Tabel 1 s.d Tabel 44 sesuai lampiran Permenhut Nomor 02 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan tahun 2014 akan dijadikan komitmen bersama untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan dan kewenangan pada SKPD dalam menyusun berbagai dokumen. Data yang terdapat dalam dokumen sistem informasi kehutanan provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 adalah kondisi sampai dengan Desember 2014.
Diharapkan tahun depan seluruh Kabupaten/Kota dapat mendukung ketersediaan data dan informasi Kehutanan di Provinsi Sumatera Barat sehingga data dan informasi kehutanan Sumatera Barat dapat dijadikan data acuan untuk membangunan kehutanan Sumatera Barat kedepannya.