HAK-HAK DAN PEMBINAAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA KORPRI PROVINSI SUMATERA BARAT
Artikel () 30 Oktober 2015 19:45:35 WIB
HAK-HAK DAN PEMBINAAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA KORPRI
PROVINSI SUMATERA BARAT
Oleh :
YUDI EDMUND, SH. M. Hum
Kabag. Usaha dan Bansos
Sekretariat DP KORPRI Provinsi Sumatera Barat
- LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian Pasal 32 menyebutkan bahwa kesejahteraan PNS meliputi gaji, pensiun. tabungan hari tua, tabungan perumahan, BPJS dan lain-lain selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun PNS antara lain disebutkan beberapa ketentuan yang mengatur tentang hak-hak yang harus diterima termasuk fasilitas yang diperoleh apabla PNS tersebut meninggal dunia selanjutnya hak-hak ahli waris (isteri, suami dan anak) bila PNS aktif meninggal dunia dan hak-hak yang dapat diterima PNS lewat KORPRI, BKD, Taspen dan BPJS kesehatan di Provinsi Sumatera Barat contoh kecilnya antara lain hak mendapatkan tanda kehormatan dari BKD. Selanjutnya Askem (asuransi kematian), UDW (uang duka wafat) dari TASPEN, hak-hak pelayanan dari BPJS kesehatan, Hak Bantuan Hukum dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) dan pembinaan kesejahteraan dari KORPRI, semuanya terpisah sehingga tidak ada panduan yang merupakan himpunan semua aturan menyangkut hak-hak dan pembinaan kesejahteraan anggota KORPRI, maka oleh sebab itu perlu dilakukan pembuatan buku kumpulan informasi tentang hak-hak dan pembinaan kesejahteraan anggota KORPRI Provinsi Sumatera Barat. Dengan tujuan : 1. Memberikan kemudahan bagi anggota KORPRI Propinsi Sumatera Barat guna mengetahui hak-haknya. 2. Untuk memudahkan pengurusan tentang hak-hak yang harus diterima PNS/ ahli waris. 3 Memuat informasi awal untuk mendapatkan pelayanan. 4 Memberikan nilai tambah bagi kinerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi Sumatera Barat.
- PELAYANAN KORPRI
Program pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Barat Bidang Kesejahteraan Anggota bias berupa santunan, sumber dana iuran kesejahteraan anggota yang dikumpul setiap bulan melalui unit KORPRI berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Barat dengan pada penasehat/ketua unit KORPRI se-Provinsi Sumatera Barat.
2.1 IURAN ANGGOTA PERBULAN :
Golongan IV : Rp. 20.000,-
Golongan III : Rp. 10.000,-
Golongan II/I : Rp. 5.000,-
2.2 KEGIATAN KONTRIBUSI KEANGGOTA
- Beasiswa untuk anak PNS yang berprestasi
- Bantuan uang untuk masuk Perguruan Tinggi bagi anak PNS golongan I, II, III dan IV
- Pembentukan unit usaha KORPRI
- Bantuan hukum dan konseling
- Bantuan kebakaran
2.3 KEGIATAN KHUSUS AMBULANCE UNTUK KABUPATEN KOTA
Bagi anggota KORPRI Kab/Kota yang dapat kemalangan di Padang apabila bermohon memakai mobil ambulance dikenakan biaya. bensin dan sopir di tanggung KORPRI kab/Kota
- Biaya Sopir di luar Kota Rp. 250.000,-
- Biaya Pendamping Jenazah Rp. 100.000,-
- Biaya BBM ditentukan dari Jarak yang ditempuh
2.4 KONTRIBUSI KE ANGGOTA YANG MENINGGAL DUNIA
- Uang duka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Karangan bunga
- Bantuan mobil ambulance + sopir
- Pendamping sopir (apabila jenazah) di makamkan di luar kota)
- Penyelenggaraan jenazah seandainya dirumah duka tidak ada kongsi kematian yang menyelenggarakan.
2.5 BANTUAN TRANSPORTASI BAGI YANG MENINGGAL
- Apabila pegawai yang bersangkutan meninggal di luar provinsi dibantu Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Apabila pegawai yang bersangkutan meninggal diluar negeri di bantu Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2.6 KONTRIBUSI UNTUK KELUARGA PNS ANAK/ISTERI YANG MENINGGAL DUNIA SESUAI DENGAN KP.4
- Bantuan uang duka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Mobil ambulance + sopir
- Pendamping sopir (apabila jenazah di makamkan di luar kota)
- Penyelenggaraan jenazah anak/isteri seandainya di rumah duka tidak ada kongsi kematian yang menyelenggarakan.
2.7 KONTRIBUSI UNTUK ORANG TUA DAN MERTUA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA (ORANG TUA DAN MERTUA KANDUNG)
- Mobil ambulance + sopir
- Pendamping sopir (apabila jenazah di makamkan di luar kota).
- Penyelenggaraan jenazah seandainya di rumah duka tidak ada kongsi kematian yang menyelenggarakan
- Kontribusi untuk Pensiunan PNS/Suami atau Istri PNS, Orangtua dan Mertua yang meninggal dunia
- Mobil ambulane + sopir
- Pendamping sopir (apabila jenazah di makamkan di luar kota).
- Penyelenggaraan jenazah seandainya di rumah duka tidak ada kongsi kematian yang menyelenggarakan
2.8 BEASISWA UNTUK ANAK PNS YANG BERPRESTASI PERSEMESTER (SEBAGAI JUARA PERTAMA)
SD : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah,-)
SMP : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah,-)
SMA : Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah,-)
2.9 BANTUAN UANG MASUK PERGURUAN TINGGI UNTUK ANAK PNS GOLONGAN I,II,III DAN IV
- Perguruan Tinggi Negeri jurusan IPA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah,-)
- Perguruan Tinggi Negeri jurusan IPS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah,-)
2.10 BANTUAN KEBAKARAN
- Untuk PNS yang rumahnya kebakaran dibantu sebesar Rp. 2.000.000,-
2.11 PEMBENTUKAN UNIT USAHA KORPRI
- Media KORPRI
- Tour and Travel KORPRI
- Karangan bunga KORPRI
- Tenda KORPRI
- Catering KORPRI
- Klinik kesehatan KORPRI
- Air isi ulang KORPRI
- Perumahan KORPRI
- SPBU KORPRI
- Sekolah TK, SD, SMP, SMA KORPRI
- Perguruan tinggi KORPRI
- Swalayan KORPRI
- Bank KORPRI
2.12LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM LKBH KORPRI DAN KONSELING PEGAWAI
- Bagi PNS yang tersangkut masalah hukum yang berkaitan dengan masalah kedinasan di beri bantuan penyelesaian perkaranya dengan cara ADR (Alternatif Disput Resolution) penyelesaian perkara diluar pengadilan diberikan bantuan Rp. 10.000.000,- perkasus atau memang lanjut secara litigasi (kepengadilan) diberikan bantuan Rp. 20.000.000,- perkasus
- Pemberian konseling kesehatan jiwa bagi PNS
2.13BIAYA UNTUK SOPIR PENDAMPING DAN BBM JIKA MOBIL AMBULANCE DI PAKAI OLEH YANG TIDAK TERSEBUT DI ATAS
- Biaya sopir dalam kota Rp.100.000,-
- Biaya sopir di luar kota Rp.250.000,-
- Biaya pendamping bila jenazah dimakamkan di luar kota Rp.100.000,-
- Biaya BBM dalam kota Rp. 50.000,-
- Biaya BBM diluar kota ditentukan dari jarak yang ditempuh
Catatan :
- Setiap ada kemalangan/ yang meninggal agar menghubungi sekretariat KORPRI untuk pengurusan, setelah penyelenggaraan jenazah untuk PNS dan keluarganya hanya diberikan uang duka sesuai ketentuan sedangkan ambulance, karangan bunga tidak ada penggantian uangnya
- Keluarga PNS yang di maksud adalah yang terdaftar dalam KP.4
- persyaratan beasiswa dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat KORPRI
- PELAYANAN TASPEN
3.1 PEMBERITAHUAN PENSIUN
- Diberikan informasi lebih awal 1 tahun sebelum pensiun (usia ke 57 atau 59 tahun)
- Mempersiapkan persyaratan administrasi agar SK pensiun terbit lebih awal, sebelum batas waktu pensiun.
- MPP boleh diminta atau tidak
- Kesiapan psikologis menjadi seorang “WREDATAMA”
3.2 APABILA PNS TELAH MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
- Bila memenuhi syarat, diberikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi
- Diberikan hak pensiun dengan gaji pokok maksimal 75% ditambah tunjangan keluarga (isteri/suami, anak)
- Apabila penerima pensiun meninggal dunia, kepada isteri/suami, anak yang sah atau anak yang diisahkan diberikan pensiun pokok 36% x gaji pokok pensiun
3a. Pembayaran pensiun dihentikan apabila ybs menikah lagi atau meninggal dunia
- Apabila janda/duda menikah lagi tetapi masih terdapat anak berusia dibawah 25 thn atau belum berpenghasilan sendiri belum menikah, pensiun tsb dibayarkan kepada atas nama anak pertama
3c. Apabila janda ybs kemudian bercerai lagi, maka pensiun janda yang dihentikan tsb, dibayarkan kembali.
Apabila PNS/pejabat Negara Berhenti Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Berkas Yang Harus Disiapkan Untuk Mendapat Tabungan Hari Tua dan Gaji Pensiun Bulan Pertama dari PT. Taspen adalah :
- Mengisi formulir SP4A yang disediakan PT. Taspen.
- Tembusan SK pensiun yang asli untuk PT. Taspen + F. Copy 2 x
- Asli SKPP (gaji) dari instansi + lbr ke 2
- Copi SK Capeg 1 lbr
- Copi Kartu Taspen 1 lbr
- Pas poto pemohon 4 x 3 cm = 2 lbr
- Pas poto suami/isteri 4 x 3 cm = 2 lbr
- Copi KTP yang masih berlaku 2 lbr
- Asli surat keterangan sekolah/kuliah anak tertanggung usia 21 – 25 tahun
- Mengisi formulir sp3r + copy 1 lbr untuk pembayaran melalui Bank/Giro Pos + copi buku rekening Bank/Pos
3.3 KEWAJIBAN YANG DIBAYAR PNS
è Iuran THT 3,25% dari penghasilan
è Iuran Pensiun 4,75% dari penghasilan disetorkan ke PT. Taspen (Persero)
è Iuran BPJS Kesehatan 2,00% dari penghasilan disetorkan ke BPJS Kesehatan
3.4 YANG BERHAK MENERIMA TABUNGAN HARI TUA DARI PT. TASPEN
è Diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun (DH)
è Diberhentikan tidak dengan hormat (TDH)
è Diberhentikan karena penataan Kelembagaan / organisasi
3.5 APABILA PNS DIBERHENTIKAN / DIPECAT, MAKA :
- Berhak mendapat pengembalian iuran tunai dari PT. Taspen (Persero)
- Sekretariat KORPRI dapat mempasilitasi pengurusannya
- Tidak berhak lagi mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan dari BPSJ Kesehatan.
3.6 FASILITAS YANG DITERIMA PNS BILA PENSIUN
- Tabungan dari tua (THT) dari PT. Taspen
- Pensiun bulanan dari PT. Taspen
- Tabungan perumahan dari Set. Bapertaperum/ melalui Badan Kepegawaian
- Pemeliharaan kesehatan dari BPJS Kesehatan
3.7 PERSYARATAN KARTU PESERTA TASPEN BAGI PNS/PEJABAT NEGARA/CPNS:
- Surat Pengantar Instansi/ SKPD ybs
- Copi SK Capeg 2 lbr dilegalisir
- Copi SK PNS dilegalisir (bila sudah diangkat)
- Copi SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas)
- Copi daftar pembayaran gaji
3.8 BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (TNI, POLRI, PNS)
NO |
LEMBAGA |
BUP SEBELUMNYA |
BUP SEKARANG (2008) |
DASAR |
1
|
POLRI
TNI
PNS
1. PNS UMUMNYA
2. HAKIM, JAKSA, PENELITI
3. GURU/DOSEN
4. WIDYAISWARA
5. PEJABAT ESELON II
6. PEJABAT ESELON I
7. PEJABAT ESELON I TERTENTU
8. PENELITI
9. HAKIM MAHKAMAH PELAYARAN
10. DOKTER & PENGAWAS SEKOLAH
|
48 THN
48 THN
56 THN
60 – 65 THN
60 THN
60 THN
56 THN
56 THN
56 THN
60 THN
56 THN
56 THN
|
56 – 60 TH BINTARA DAN PERWIRA
53 THN (BINTARA) 58 THN (PERWIRA)
58 THN
60 – 65 THN
60 – 65 THN
60 – 65 THN
DAPAT SAMPAI 60 THN
DAPAT SAMPAI 60 THN
DAPAT SAMPAI 60 THN 65 THN
58 THN
60 THN
|
UU NO. 2/2002
UU NO. 34/2004
UU NO. 5/ 2014
PP NO. 42/1979
UU NO. 14/2005
KEPRES NO.65/ 2006
PP NO. 65/2008 DENGAN BEBERAPA KRETERIA - SDA -
- SDA -
PP. NO. 65/2008
- SDA –
- SDA -
|
3.9 HAK YANG DITERIMA OLEH AHLI WARIS BILA PNS AKTIF MENINGGAL DUNIA
- Diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, sesuai masa kerja
- Kepada isteri/suami, anak yang sah atau disahkan diberikan pensiun janda/duda sebesar 36% x gaji pokok pensiun
- Pemberian pensiun janda/ duda dihentikan apabila janda/ duda tersebut menikah lagi atau meninggal dunia dan tidak ada lagi anak yang memenuhi syarat
- Apabila janda/ duda yang menikah tadi kemudian bercerai lagi, maka pensiun yang dihentikan tadi, dibayarkan kembali sesuai dengan ketentuan
3.10APABILA PNS / PEJABAT NEGARA MENINGGAL DUNIA SEBELUM PENSIUN, PT. TASPEN AKAN MEMBAYARKAN :
- Tabungan hari tua (THT)
- Asuransi kematian (ASKEM)
3.11 TANPA MENUNGGU SK PENSIUN JANDA/ DUDA PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN :
- Mengisi formulir akt 2 & 3 yang disahkan pejabat setempat
- Asli surat kematian + 1 lbr foto copi
- Asli dan copi KTP yang masih berlaku
- Kutipan perincian penerimaan gaji dari instansi
- Foto copi SK pangkat atau gaji berkala terakhir yang dilegalisir 2 lbr
- Foto copi SK Capeg / kartu peserta Taspen yang dilegalisir 1 lbr
- Asli dan Foto copi surat nikah/ akta perkawinan yang dilegalisir 1 lbr (kua/capil)
- Foto copi SK perbantuan/ pengangkatan pejabat negara (bagi pejabat negar)
- Foto copi kartu isteri/ kartu suami 1 lbr
- Foto copi daftar gaji almarhum/ almarhum untuk bulan saat meninggal dunia
3.12FASILITAS YANG DITERIMA BILA PNS MENINGGAL DUNIA
1. Gaji terusan/ dibayar per bln 4 kali
- Uang duka wafat (UDW) 3 kali
@ Bila kondisi tewas 6 kali
3. Asuransi kematian 2 kali (THP)
4. Tabungan hari tua/ sesuai masa kerja
5. Pensiun bulanan (janda/duda/anak)
6. Fasilitas kredit yang diasuransikan
LUNAS
Catatan :
- No. 1dan 2 diproses melalui bendaharawan gaji unit kerja
- No. 3, 4 dan 5 diproses melalui PT. Taspen
- No. 6 diberitahukan kepada Bank/instansi) pemberi kredit
THP (Take Home Pay)/Penghasilan = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga
3.13BAGI SUAMI ISTERI SAMA-SAMA PNS :
- Isteri pangkatnya lebih tinggi dari suami
- Dalam gaji isteri menanggung suami dan anak
v Apabila suaminya meninggal dunia, yang dibayarkan kepada isterinya (janda) sebagai ahli waris adalah :
- THT + asuransi kematian untuk suami tersebut 200%
- Sebagai suami tertanggung 150 %
- Pensiun bulanan sebagai janda
- Hak-hak lainnya : uang duka, THT
v Apabila isteri tersebut kawin lagi secara sah dengan seorang PNS, maka asuransi kematian dan hak lainnya dibayarkan lagi, sesuai dengan point diatas
v Apabila isteri tersebut kawin dengan seorang swasta (bukan PNS), maka yang dibayarkan hanya asuransi kematian sebagai suami tertanggung = 150%
v Dan seterusnya, apabila kawin lagi dan suaminya meninggal dunia, asuransi kematian tetap dibayarkan tanpa ada pembatasan pembayaran
3.14 ASURANSI KEMATIAN UNTUK ANAK
- Anak tertanggung adalah anak yang sah
- Apabila anak tertanggung meninggal dunia akan dibayarkan asuransi kematian sebesar 75% dari penghasilan orang tuanya
- Jumlah anak tertanggung yang dibayarkan asuransi kematiannya adalah maksimal 3 (tiga) orang anak walaupun PNS tersebut memiliki anak lebih dari 3 orang.
- Usia anak maksimal 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih sekolah/kuliah
- Anak yang ditanggung adalah anak belum menikah/ belum pernah menikah dan belum bekerja
3.15PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDAPATKAN “ASURANSI KEMATIAN” APABILA ISTERI / SUAMI / ANAK PESERTA TASPEN (PNS) MENINGGAL DUNIA PADA MASA AKTIF:
- Mengisi formulir akt 4 dan disahkan oleh instansi peserta + copi 1 lbr
- Asli surat kematian + 1 lbr foto copi yang dilegalisir
- Copi KTP yang masih berlaku 1 lbr
- Kutipan perincian penerimaan gaji dari instansi 1 lbr
- Foto copi SK pangkat atau gaji berkala terakhir yang dilegalisir 1 lbr
- Foto copi kartu taspen (KPT)
- Asli dan foto copi surat nikah/akta perkawinan yang dilegalisir 1 lbr
- Asli surat keterangan sekolah/ kuliah, bila yang meninggal dunia anak tertanggung berusia 21 – 25 thn
- Foto copi akta kelahiran anak yang dilegalisir, jika yang meninggal dunia anak PNS
3.16PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDAPATKAN “ASURANSI KEMATIAN” APABILA PENSIUNAN (PNS PURNA TUGAS) MAUPUN ISTERI/SUAMI ANAK PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA
- Mengisi formulir Akt 5 dan disahkan oleh instansi peserta + copi 1 lbr
- Foto copi SK pensiun 1 lbr yang dilegalisir
- Asli surat kematian dan copi yang dilegalisir 1 lbr
- Asli dan copi surat nikah dan copi yang meninggal dunia anak tertanggung berusia 21 – 25 tahun
- Asli surat keterangan sekolah/ kuliah, bila yang meninggal dunia anak tertanggung berusia 21 – 25 tahun.
- Foto copi akta kelahiran anak, bila yang meninggal dunia anak PNS
3.17BESARNYA ASURANSI KEMATIAN (ASKEM) DARI PT. TASPEN
Peserta (PNS) 200% 2 x THP/ P
Isteri/ suami 150 % 150 x 1,5 x THP/P
Anak 75% 0,75 x THP / P
Catatan :
- THP (Take Home Pay/P) = Gaji + Tunjangan Keluarga
Diproses melalui PT. Taspen (Persero) Padang
3.18PNS BELUM KAWIN/ KAWIN SIRI, BILA MENINGGAL, YANG DIBAYARKAN
è Uang duka wafat
è Gaji terusan
è Tabungan hari tua
è Tabungan perumahan (bila belum mendapat subsidi KPR/BM)
è Yang berhak menerima : ahli waris sesuai dengan hubungan daerah ke atas è orang tua (sesuai fatwa Pengadilan Agama)
è Pensiunan bulanan è TIDAK ADA
3.19TANGGUNGAN KELUARGA YANG DIBAYAR MELALUI GAJI :
è Seorang isteri/ suami yang sah/ tidak nikah siri.
è Anak sah maksimal 2 orang
è Usia anak mak. 21 thn atau maksimal 25 thn bagi yang masih kuliah
è Anak yang kawin/sudah bekerja, walaupun usia dibawah 21 tahun tidak ditanggung lagi.
Catatan :
Setiap ada mutasi atau perubahan data harus dilaporkan melalui unit kerja ke Badan Kepegawaian
Selanjutnya diteruskan ke Badan Keuangan untuk realisasi perubahan gaji
3.20ANAK ANGKAT / ADOPSI
v Dibolehkan mendapat tunjangan anak dan gaji
v Melalui penetapan pengadilan negeri
v Usia anak maksimal 5 tahun
v Bila orang tua angkat meninggal dunia, status anak angkat bukan sebagai ahli waris
- PELAYANAN BPJS KESEHATAN
4.1 PERSYARATAN MEMPEROLEH KARTU
- Mengisi daftar isian
- Foto copi sk pangkat terakhir / sk pensiun
- Foto copi surat nikah
- Foto copi akta kelahiran anak
- Surat keterangan kuliah (bagi anak usia lebih 21 tahun atau kurang 25 tahun)
- Daftar gaji bagi PNS dan bukti penerima pensiun bagi pensiunan (karip)
- Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 2 lbr, kecuali bagi anak balita
4.2 PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN BPJS KESEHATAN
- Pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama
- Pelayanan kesehatan lanjutan, rawat jalan tingkat lanjutan dan gawat darurat (Emergency)
- Rawat INAP
- Persalinan
- Pelayanan obat sesuai daftar plafon harga obat
- Alat kesehatan :
Kecamata, protehese gigi, alat bantu dengar, alat gerak Iol, Pen dan Screw
- Operasi jantung, paru
- Hemodialisa (cuci darah)
- Cangkok ginjal
- Penunjang diagnostik : USG, CT. SCAN, MRI
4.3 PENEMPATAN RUANG PERAWATAN PNS DAN KELUARGA DI RUMAH SAKIT
Kepesertaan Beserta Anggota Keluaganya |
Hak Kelas Rawat Inap |
PNS gol. IV, III PNS gol. II, I Pensiunan PNS Pejabat Negara/ Perintis Kemerdekaan Veteran Pensiunan TNI/ Polri |
Kelas I Kelas II Sesuai gol. Terakhir
Kelas I
Sesuai pangkat terakhir |
4.3 PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN YANG TIDAK DITANGGUNG
- Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur
- Pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas yang bukan jaringan PPK. BPJS Kesehatan termasuk obat-obatan
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik
- Chek up dan general chek up
- Semua jenis imunisasi selain imunisasi dasar bagi ibu hamil dan balita
- Pelayanan kesehtan di luar negeri
- Selain rangkaian pemeriksaan dalam usaha ingin mempunyai anak
- Sirkumsisi tanpa indikasi
- Persalinan anak ketiga dst.
- Meratakan gigi / membersihkan karang gigi
- Gangguan kesehatan / penyakit akibat usaha bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri sendiri
- Pelayanan kursi roda, tongkat penyangga korset dll.
- Obat gosok, vitamin, makanan bayi, ambulance, pengurusan jenazah
- Foto copi, telekomunikasi, biaya visum et repertum
- PELAYANAN BKD
5.1 TANDA KEHORMATAN
SYARAT :
- SK Capeg / PNS
- SK Pangkat Terakhir
- SK Jabatan
- Riwayat hidup Biodata
- Petikan Keppres dan Piagam SLKS yang pernah didapat sebelumnya
- Tidak mendapat hukuman tingkat sedang dan berat
Catatan ;
1. Masing-masing dicopi 2 lembar dan dilegalisir
2. Usulan dari unit kerja dialamatkan ke Badan Kepegawaian Daerah
5.2 TABUNGAN PERUMAHAN
5.2.1 SKEMA BANTUAN KEPADA PNS :
- Bantuan uang muka (melalui akad kredit)
- Pengembalian tabungan apabila pensiun/ meninggal dunia, tetapi belum pernah mendapat bantuan/subsidi dari Bapertarum PNS
5.2.2 PERSYARATAN BANTUAN TAPERUM
- Masa kerja minimal 5 tahun
- Suami isteri PNS hanya diberikan untuk 1 orang
- Memenuhi persyaratan administratif
- Diketahui oleh pimpinan unit kerja
- Proses administrasi melalui Badan Kepegawaian Daerah