PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Artikel () 30 Oktober 2015 19:24:39 WIB


PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM

LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Oleh :

Nurmayetti, SH

Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Sumbar

 

  1. LATAR BELAKANG

Kebebasan berkumpul dan berorganisasi atau berserikat telah mengakibat kan tumbuh dan berkembang nya organisasi pekerja/buruh di hamper seluruh dunia usaha selanjut nya disebut serikat pekerja/serikat buruh ,bahkan tidak jarang di dalam satu perusahaan terdapat lebih dari satuserikat pekerja/serikat buruh.hal ini merupakan imbas dari diratifikasinya konvensi ILO NO.87 tentang kebebasan berserikat dan dengan telah diundangkannya UU NO.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Kehadiran serikat pekerja itu sendiri didalam suatu perusahaan merupakan suatu wajar karena serikat pekerja tumbuh sebagai sarana dalam menyalurkan aspirasi pekerja /buruh demi kesejahteraan pekerja /buruh dan keluarga nya. Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai pelaksanaansarana hubungan industrial didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,tidak berbeda jauh dengan lembaga kerjasama bipartit juga merupakan sarana pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.

Hubungan industrial dalam proses nya memerlukan terjaln nya komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai hal hal yang terkait dengan berbagai aspek dalam proses produksi barang atau jasa .hubungan industrial itu sendiri itu sendiri mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan interaksi manusia di tempat kerja,seperti terjadinya perselisihan dan tuntunan normative yang di lakukan oleh pera Pekerja/Buruh semua ini terkait dengan keberhasilan atau kegagalan dalam mengelola hubungan industrial di tempat kerja.

Dalam menyikapi dalam perselisihan di maksud dapat diredam atau diminimalisir selayak nya di dalam suatu perusahaan terbentuk suatu forum yang keanggotaan nya terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja/buruh. Forum itu sendiri sebagai bentuk kerjasama yang efektif di tempat kerja antar pihak manajemen dengan pekerja/buruh yang lazim di sebut sebagai lembaga kerja sama bipartite.

Lembaga kerjasama bipartite adalah suatu forum insisiatif yang terdiri dari perwakilan para pekerja/buruh atau organisasi pekerja,secara bersama-sama mengadakan pertemuan untuk mengidentifikasikan dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan bersama. Terdapat suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk meningkatkan kemampuan lembaga kerjasama pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja dalam melaksanakan peranan dan tanggung jawab nya,agar sistem hubungan industrial dapat berfungsi dengan benar, khusus nya pada tingkat bipartite di tingkat kerja.

 

  1. PENGERTIAN
  2. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, Pekerja/Buruh dan pemerintah yang di dasar kan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD RI 1945
  3. Serikat Pekerja/Serikat buruh adalah organisasi yang terbentuk dari oleh dan untuk pekerja /buruh di perusahaan atau di luar perusahaan yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis dan bertangung jawab guna memperjuang kan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja bruh serta meningkat kan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarga nya.
  4. Lembaga Kerjasama Bipartite adalah forum komunikasi dan konsultasi mangenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial disatu perusahaan yang anggota nya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat pada instasi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau unsure pekerja/buruh.
  5. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang menggakibat kan pertentangan antara perusahaan atau gabungan pengusaha dengan pekerja /buruh atau serikat pekerja /serikat buruh karena ada nya perselisihan mengenai hak, perselisi9han kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam suatu perusahaan.
  6. Pengusaha adalah;

           a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalan kan suatu perusaan milik sendiri

           b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri menjalan kan perusahaan bukan milik nya .

           c. Orang perseorangan persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagai mana di maksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah iondonesia .

            6. Perusahaan adalah;

              a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,milik persekutuan atau milik badan hukum,baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

               b. Usaha-usaha social dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan upah atau imbalan daklam bentuk lain

             7. Pekerja /Buruh adalah;

Setiap orang yang berkerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

 

  1. SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

                        Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai wadahnya Pekerja/Buruh dalam menyampaikan aspirasidalam perjuangan dan membela kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan nya dalam pembentukan harus lah berazazkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Repbublik Indonesia dan tidak boleh bertentangan .

                        Dalam pembentukan nya memiliki sifat bebas ,terbuka, mandiri, demokratis dan tanggung jawab. Pembentukannya atas kehendak bebas dari pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah partai politik berdasar kan sector usaha, jenis pekerjaan atau bentuk lain , organisasi yang telah terbentuk harus mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memuat nama dan lambang, Dasar Negara dan Azaz, tanggal pendirian, domisili anggota dan pengurusan,keuangan dan perubahan AD/ART.   Pembentukan organisasi ini lanjutan harus di catatkan ke dinas Keternagakerjaan dimana organisasi ini terbentuk karena fungsinya sebagai Organisasi Serikat Pekerja/Buruh yang telah tercatat yang dapat menjadi pihak perwakilan dalam pembuatan PKB dan wakil dalam lembaga keternagakerjaan.

Sesuai dengan pengertian dari Serikat Pekerja/Serikat buruh itu sendiri dimana di tegas kan bahwa tujuan dari pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah guna memperjuangkan dan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarga maka agar tujuannya dapat tercapai, organisasi Seriakat Pekerja/Buruh harus menjalan kan fungsi nya;

3.1     Tugas dan Fungsi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja sama dan penyelesaian permasalahan perselisihan industrial,
  2. Sebagai wakil pekerja /buruh dalam lembaga kerjasa sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
  3. Sebagai sarana meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggota
  5. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokkan pekarja/ buruh sesuai dengan peraturan perundan-undanganyang berlaku
  6. Sebagai wakil pekerja /buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham perusahaan.

 Adapun syarat utama dari pembentukan organisasi ini sesuai dengan tahap nya ,dimana dijelas kan bahwa pekerja /buruh berhat membentuk dan menjadi anggota SP/SB yakni;

  1. Serikat pekerja/serikat buruh di bentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/ buruh
  2. Federasi serikat pekerja /serikat buruh di bentuk oleh sekurang-kurangnya 5 SP/SB
  3. Konfederasi SP/SB di bentuk oleh sekurang-kurangnya 3 federasi SP/SB

 

  1. LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

4.1     PEMBENTUKAN

Lembaga Kerjasama Bipartite adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah tercatat diinstansi yang bertanggungjawab di bidang Keternagakerjaan atau unsure Pekerja/Buruh

Lembaga ini sendiri dalah suatu forum insitatif yang terdiri dari wakil pekerja/buruh dan wakil darin perusahaan dimana secara bersama-samamangadakan pertemuan secara periodic untuk mengidentifikasi dan menyelesai kan masalah yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan bersama

Pembentukan LKS biparrtit ini secara bergaris besar bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,dinamis berkeadilan dan bermartabat di perusahaan demi menuju ketenangan bekerja oleh pekerja dan kelangsungan berusaha bagi perusahaan. Pencapain tujuan dari LKS bipartite ini adalah apabila lembaga kerjasama ini dapat menjalankan fungsi nya sebagai forum komunikasi dan konsultasi pekerja dengan pengusaha dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh

 

Sebagaimana fungsi nya sebagai suatu forum komunikasi dan konsultasi pekerja dan pengusaha, LKS Biipartit ini memiliki tugas sebagai berikut;

  1. Melakukan pertemuan secara peiodik dan atau sewaktu-waktu apabila di perlukan
  2. Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/ buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan
  3. Menyampaikan saran,pertimbangan dan pendapat kepada pengusaha pekerja/ buruh dan atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan

Ada beberapa kondisi penting sebelum membentuk lembaga kerjasama bipartite, baik itu dari pihak manajemen / pengusaha maupun dari pihak pekerja sendiri.

  1. Peranan Manajemen/Pengusaha.
  2. Komitmen dan dukungan dari pimpinan manjemen tetaplah suatu hal yang utama dan menjadi suatu kondisi yang di perlukan dalam berinovasi
  3. Manajemen harus mengatasi kecenderungan untuk bertindak sendiri tanpa keterlibatan dan komitmen dari pekerja/ buruh yang akan menyebab kan kurangnya kredibilitas ,kepercayaan dan dukungan potensial.
  4. Manajemen harus siap berbagi informasi ,kekuasan dan tanggung jawab untuk mempromosikan kerjasama dan keuntungan bersama dengan seluruh pekerja/buruh

d. Para pemimpin manajemen harus mencegah rekan-rekannya menolak pekerja /buruh atau SP/SB untuk berpatisipasi dan mendukung kerja sama manajemen dengan pekerja /buruh dalam LKS bipartite

  1. Peranan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
  2. SP/ SB memilikin peran yang penting untuk berinovasi dan meningkatkan standar kerja dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.
  3. Pekerja/Buruh menjadi bagian penting dari program kerjasama dan keuntungan bersama
  4. Adanya keinginan papa pemimpin serikat pekerja / srikat buruh untuk mancapai hasil yang konkrit, sehingga inovasi di tempat kerja menjadi tumpuan kerjasama dengan pihat manajemen .

 

4.2     TUJUAN PEMBENTUKAN LKS BIPARTIT

  1. Menumbuhkan insiatif baik dari pihak pengusaha ataupun pihak Pekerja/Buruh dan atau dari kedua belah pihak.
  2. Musyawarah untuk mufakat dengan maksudn mambangun kepercayaan.
  3. Mendorong komitmen bersama untuk melakukan kerjasama di tempat kerja
  4. Membuka komunikasi dua arah tentang perlunya kerja sama pengusaha dan pekerja/buruh
  5. Pendekatan operasional dengan memperhatikan kebutuhan dan pertimbangan keadaan-kadaan khusus setiap perusahaan .

4.3     PERSYARATAN PEMBENTUKAN

  1. perusahaan yang telah memperkerjakan 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS bipartit, sedangkan perusahaan yang pekerjanya kurang dari 50 orang dapat membentuksecara suka rela .
  2. persyaratan pembentukan LKS bipartit,ini harus memenuhi criteria keangotaan yang terdiri dari wakil pengusaha dan wakil Pekerja/Buruh.
  3. Wakil Pengusaha dan Wakil Pekerja/Buruh yang duduk di LKS Bipartite ini mempunyai tugas dan fungsi mewakili kepentingan pengusaha dan pekerja.Buruh secara langsung.
  4. Wakil pengusaha dan wakil pekerja/ buruh melaksanakan pertemuan / r dapat dalam hal pembentukan LKS Bipartit,
  5. Pembentukan dan susunan keangotaan pengurus LKS bipartit,di tuangkan dalam berita acara yang di tandatanggani oleh kedua belah pihak

4.4     MEKANISME KERJA LKS BIPARTIT

  1. LKS Bipartit, mangadakan pertemuan sekurang-kurang nya 1 kali dalam sbulan atau setiap kali di pandang perlu
  2. Materi pertemuan dapat berasal dari unsure pengusaha ,unsur serikat pekerja / serikat buruh atau dari pengurus LKS bipartite
  3. LKS bipartit menetapkan dan membahas agenda pertemuan sesuai kebutuhan
  4. Hubungan kerja LKS bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif dan konsultatif
  5. LKS bipartit tidak mengambil alih atau mencampuri peran, fungsi ,hak dan kewajiban serikat pekerja/ buruh dan pimpinan perusahaan
  6. Hasil komunikasi dan konsultasi yang di capai hanya terbatas untuk kepentingan intern dan kemajuan perusahaan yang di tuangkan dalam bentuk rekomendasi dan ataumemorandum bagi pemimpim perusahaan.
  7. Pemimpin perusahaan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi perusahaan baik mengenai keuangan ,produksi ataupun pemasaran dapat menindak lanjuti rekomendasi atau memorandum tersebut.
  8. PENUTUP

5.1  KESIMPULAN

Didalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan suatu forum kerja bipartit akan mengacu pada forum komunikasi dan konsultasi untuk membuat pertimbangan yang matang tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial dalam suatu perusahaan,dimana para anggota terdiri dari para pemberi kerja/pengusaha dan para pekerja/buruh atau perwakilan organisasi Pekerja/Buruh.

Salah satu tujuan dari forum kerjasama Bipartit itu yakni mengenai penting nya meningkatkan dialoq sosial yang di rancang untuk memasuk kan seluruh agenda kegiatan, baik menyangkut jenis-jenis perundingan atau singkatnya pertukaran informasi di antara pemberi kerja, perwakilan pekerja/buruh dan pihak pemerintah mangenai masalah-masalahatas kepentingan bersama yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan sosial .

Dialog merupakan factor utama dalam pencapaian kerukunan sosial dan sebagai wahana untuk manangani berbagai permasalahan maupun pemecahan dalam perselisihan/konflik.Oleh Karenaitu LK SBipartit menjadi salah satu sarana operasional dalam dialoq sosial yang dapat di gunakan dalam praktek kerja terutama tingkat perusahaan.

5.2  SARAN

Berbagai sarana dalam mencapai keharmonisan dan ketenangan dalam bekerja diperusahaan sudah dapat direalisasikan oleh pengusaha maupun pekerja/buruh serta perlindungan terhadap ketentuan tersebut juga sudah dicanangkan melalui peraturan perundang-undang ketenagakerjaan.Walaupun demikian pro aktif dari kedua belah pihak yang melakoni kehidupan hubungan industrial secara langsung sangatlah menentukan dalam pencapaiannya.

Pemerintah selaku penengah ataupun pembuat aturan dapat memantau atupun memonitoring perkembangan suasana hubungan industrial di perusahaan agar tidak terjadi kealfaan ataupun kekeliruan didalam pelaksanaan dilapangan nanti.Sehingga penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin keluar jalur yang sudah ditentukan oleh Pemerintah dapat diatasi secepat mungkin sehingga tidak berlarut-larut tidak menjadi konflik yang rawan dan mungkin dapat mengakibatkan ketidak stabilan dalam kehidupan hubungan industrial.