Jika tak Disuntik, Lepas BUMD ke Publik

Berita Utama () 29 Oktober 2015 16:55:47 WIB


Pembahasan nota pengantar Ranperda APBD Sumbar 2016, ditunda karena berkas belum lengkap.

Namun, paripurna di DPRD Sumbar kemarin (26/10), terus berlanjut dengan agenda membahas penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi, terkait nota penjelasan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas, Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Sumbar, dan Peran serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan.

Juru bicara Fraksi Hanura Syaiful Ardi mengatakan, pihaknya mutlak lepas tanggungjawab terhadap keputusan penambahan anggaran Bank Nagari Sumbar. 

Dari Rp 50 miliar menjadi Rp 70 miliar. Dia menganggap serapan yang dikucurkan untuk bank daerah itu, tidak dibahas transparan. Kejelasan penggunaannya pun tidak diketahui pihaknya. 

“Penambahan anggaran Bank Nagari baiknya dikaji ulang. Bank daerah seharusnya membantu mendorong pendapatan daerah,” sarannya.

Baginya, Bank Nagari sebenarnya salah satu BUMD yang mestinya membantu perkembangan ekonomi di Sumbar. “Kalau tidak mampu meningkatkan deviden. Pengelolaannya serahkan saja kepada pihak ketiga. Karena BPD tidak cukup jika dijadikan kebanggaan Pemprov Sumbar saja,” tegasnya.

Syaiful bahkan menduga, penambahan anggaran itu untuk kepentingan tertentu karena tidak ada perumusan dan pengkajian secara terbuka. “Wajar kami takut menyetujui penambahan anggaran untuk sesuatu yang tertutup,” ungkapnya.

Melihat kondisi ekonomi sekarang, menurutnya, yang perlu jadi perhatian serius adalah merealisasikan serapan anggaran untuk kepentingan lebih jelas dan bersentuhan langsung di masyarakat. “Jangan sampai muncul anggapan miring dari publik,” ujarnya.

Sekprov Sumbar Ali Asmar yang mewakili gubernur pada paripurna mengatakan, ditambahnya anggaran Bank Nagari bertujuan agar BUMD tersebut mampu berkembang lebih baik. Karena itu, dia meyakini Bank Nagari akan menguntungkan dan diperlukan Sumbar untuk pergerakan sektor ekonomi. 

“Bank Nagari itu kan aset daerah. Bukan perusahaan orang lain, tapi perusahaan kita. Dana itu tentunya juga untuk kita,” ujarnya.

Kata dia, peningkatan modal Bank Nagari sebenarnya berdasarkan instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar setiap bank daerah mampu bergerak secara maksimal, bersaing, dan berkembang pesat. “Memperluas usaha dan meningkatkan ekspansi. Bank daerah kita tentu membutuhkan dukungan dana,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengamat anggaran Hafrizal Handra mengatakan, sudah risiko bagi pemerintah daerah yang memiliki perusahaan perbankan. Perusahaan tersebut sudah pasti membutuhkan suntikan anggaran setiap tahunnya.

“Dari pada penyertaan modal Bank Nagari diributkan setiap tahun, lebih baik BUMD itu dilepas ke publik saja. Namun mereka tentu akan sulit dipegang Pemprov Sumbar nantinya. Karena sudah banyak investor di dalam bank tersebut,” pungkasnya.  

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius menyebutkan Pemprov memang harus cepat melaporkan perubahan APBD ini, agar kita dapat mengklarifikasinya kembali. “Karena, waktu yang kita tidak panjang lagi,” ujarnya.

Menurutnya, meski pendapatan asli daerah meningkat, tapi pos pajak daerah mengalami penurunan. Target pajak yang ditetapkan Rp 1,395 miliar, namun hanya terpenuhi Rp 1, 365 miliar. 

“Penurunan target cukup besar, yaitu Rp 30 miliar. Pemprov Sumbar harus mendorong lembaga pajak untuk tegas dan gigih meningkatkan pajak daerah,” tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Padang Ekspres pada paripurna perubahan APBD Sumbar 2015, peningkatan pendapatan dilakukan dengan mendorong tujuh sektor.

Yakni, pajak dan denda kendaraan, peningkatan atau evaluasi deviden BUMD, retribusi pemakaian aset daerah, mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kepentingan pajak daerah, dan menjadikan e-KTP sebagai perhitungan dana alokasi umum.

Selain itu, beberapa BUMN turut didorong untuk peningkatan ekonomi. Yakni, mendorong PT Semen Padang merealisasikan komitmen meningkatkan besaran sumbangan pihak ketiga, dan mengkaji kenaikan tarif listrik terhadap pajak air permukaan PT PLN.


Berita Terkait Lainnya :