Bimbingan Sosial Pendampingan Jaminan Lanjut Usia
Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 16 Oktober 2015 19:15:44 WIB
BIMBINGAN SOSIAL PENDAMPINGAN JAMINAN LANJUT USIA
Padang. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat mengadakan Bimbingan Sosial Pendampingan Jaminan Lanjut Usia yang diadakan di HW Hotel Padang pada tanggal 28 s.d 29 September 2015. Acara ini dihadiri oleh Kab/Kota se-Sumatera Barat. Tujuan dari acara ini adalah Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga tercipta kesamaan pandangan dan pemahaman pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah dalam melaksanakan ujicoba Program Jaminan Sosial Lanjt Usia (JSLU) secara tepat dalam operasional pelaksanaan tugas di lapangan.
Keberadaan lanjut usia akan menjadi masalah besar bagi Negara Keluarga/ masyarakat dan bagi lanjut usia sendiri,karena negara harus menyediakan infrastruktur , usia produktif dibebani pemenuhan kebutuhan lanjut usia dan bagi lanjut usia sendiri karena tidak ada jaminan sosial dan lemahnya aksesibilitas.
Seperti diketahui bahwa pada fase menjadi lanjut usia secara alami akan mengalami degeneratif, hal ini menjadikan kualitas hidup pada hampir semua aspek yang dimiliki lanjut usia mengalami penurunan seperti kemunduran kemampuan fisik dan mental, rawan terhadap penyakit, hubungan dan komunikasi terbatas yang mengakibatkan produktivitasnya menurun bahkan rawan menjadi korban penelantaran, tindak kekerasan dan kriminalitas.
Dengan ditetapkannya Undang-undang R.I Nomor : 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah RI. Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia serta Keputusan Presiden RI. No.52 tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lansia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lansia di daerah, berbagai peraturan perundang-undangan ini merupakan indikasi besarnya komitmen dan perhatian Pemerintah Indonesia terhadap penduduk Lanjut Usia.
Dengan ditetapkannya Undang-undang R.I Nomor : 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah RI. Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia serta Keputusan Presiden RI. No.52 tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lansia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lansia di daerah, berbagai peraturan perundang-undangan ini merupakan indikasi besarnya komitmen dan perhatian Pemerintah Indonesia terhadap penduduk Lanjut Usia.
Beberapa program kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain : Pertama Pelayanan Sosial Luar Panti dengan kegiatan pemberdayaan lanjut usia potensial melalui stimulan Paket usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang dikerjasamakan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Lanjut Usia Kota Solok, Kedua Pelayanan alternatif dan merupakan upaya terakhir yakni pelayanan sosial dan panti Tresna werdha baik panti Pemerintah maupun Swasta yang berjumlah lima lembaga panti yang dipadukan dengan day care services (Pelayanan Harian) bagi lanjut usia, Ketiga Kelembagaan Sosial dengan pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Sumatera Barat, Keempat Perlindungan Sosial melalui Program Perlindungan Sosial berupa Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU).
Program ini di Sumatera Barat berawal pada tahun 2008 yang menjangkau 250 orang lanjut usia pada 4 daerah Kabupaten/kota, tahun 2010 sebanyak 370 orang lanjut usia pada 6 daerah Kabupaten, tahun 2011 sebanyak 470 orang yang tersebar pada 8 Kab/Kota, tahun 2012 dan 2013 sebanyak 900 orang yang tersebar pada 10 Daerah Kab/Kota di Sumatera Barat. Diharapkan tahun 2016 bertambah menjadi 1.800 orang lanjut usia pada 17 daerah kab/kota, dengan pendamping sebanyak 200 orang.
(Dinsos.Sumbar)