RANPERDA SUMBAR TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN HUTAN, PERLU MASUKAN

Kehutanan () 23 September 2015 10:03:29 WIB


Padang, Rendahnya peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan hutan selama ini disebabkan oleh belum berjalannya koordinasi yang baik semua pihak yang terlibat dalam perlindungan hutan untuk memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan serta belum terbentuknya dan berjalannya lembaga-lembaga dikalangan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keberadaan hutan.

Rendahnya peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan telah memberikan peluang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengeksploitasi hutan untuk kepentingan pribadi/kelompok semata, dengan mengabaikan kelestarian disaat keterbatasan seluruh elemen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut di atas membuat para pemangku kepentingan yang terkait dengan perlindungan hutan menyadari pentingnya mewujudkan peran serta masyarakat melalui pendekatan menggali dan memanfaatkan kearifan lokal yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Namun demikian, keinginan mewujudkan peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan di Provinsi Sumatera Barat masih terkendala karena belum adanya perangkat hukum dan kebijakan yang jelas tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan. Oleh karena itu penyusunan Ranperda mengenai hal di atas diperlukan.

Materi Peraturan Daerah tersebut akan mengatur bentuk dan peranan masyarakat dalam perlindungan hutan secara lugas dan tegas serta menyeluruh sehingga diharapkan dapat menjamin kepastian hokum untuk kegiatan perlindungan hutan secara fleksibel baik pada saat ini maupun untuk jangka panjang.

Upaya penyempurnaan Ranperda Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan terus dilakukan secara simultan. Melalui pelaksanaan konsultasi publik yang diadakan di Hotel Axana Padang, pada tanggal 9 September 2015 yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk ninik mamak, akademisi, badan usaha selaku mitra kehutanan dan LSM, diharapkan masukan dan saran serta dukungan semua pihak terkait sebagai bahan untuk penyempurnaan penyusunan draft Ranperda dimaksud, sebelum dilakukan proses penetapan di DPRD Provinsi Sumatera Barat. Semoga Ranperda tersebut dapat mengakomodir kepentingan semua pihak yang terkait dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam perlindungan hutan.