Butir-butir Kesepakatan untuk Program/Kegiatan Strategis
Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 15 September 2015 15:27:51 WIB
No |
Fokus/kegiatan |
Butir Kesepakatan |
||
1 |
Pengendalian Pencemaran Sungai dan Danau |
1.
|
Agar Kab/Kota dalam menjalankan SPM yaitu melakukan upaya pencegahan pencemaran air tidak hanya dengan melakukan pemantauan akan tetapi juga melakukan identifikasi sumber dan beban pencemar, mengevaluasi perkembangan effektifitas IPAL, Effektifitas Land Aplication dan mengevaluasi capaian penurunan beban pencemaran untuk parameter BOD, COD dan TSS serta e-coli. Dalam pelaksanaannya agar berkerjasama dengan SKPD terkait. |
|
2. |
Dalam menghindari penurunan Kualitas sungai-sungai dan danau terus menerus maka Kab/Kota diminta untuk mengarahkan dana DAK untuk mengembangkan IPAL percontohan komunal domestik, percontohan sedimentasi dan pengolaan sampah pada main drainase pengkotaan (serta pengembangan peralatan sederhana untuk pengelolaan limbah cair dan padat domestik serta Kegiatan skala Kecil dengan mengacu kepada ketentuan teknis |
|||
3. |
Kab/Kota menyiapkan SDM LH untuk mengetahui aturan teknis tentang pengelolaan limbah cair, land apllication dan Pengelolaan Limbah B3 |
|||
2 |
Pengelolaan LB3 |
1. |
Kab/Kota menfasilitasi MOU dan TPS kluster pengelolaan limbah Medis di daerahnya |
|
2. |
Kab/Kota menyiapkan SDM LH untuk mengetahui aturan teknis tentang Limbah B3 |
|||
3 |
Pengendalian kerusakan LH |
1. |
Kab/Kota agar menganggarkan kegiatan pengawasan dan pengendalian kerusakan lingkungan karena merupakan salah satu SPM Bidang LH kabupaten/Kota. |
|
2. |
Dalam melakukan evaluasi kerusakan tidak hanya berdasarkan kualitas tanah sebagaimana PP 150/2000 tentang Baku Kerusakan Lahan berdasarkan biomassa, tetapi juga berdasarkan kriteria kerusakan sektor. |
|||
4 |
Adiwiyata |
Untuk mengembangkan pelaksanaan program Adiwiyata diharapkan Kab/Kota menjadikannya sebagai program pemerintah daerah dengan target-target yang jelas termasuk alokasi anggaran yang proporsional |
||
5 |
Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah |
Memperkuat komitmen untuk penyusunan SLHD Kab/Kota masing-masing dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan penerapan SILHD
|
||
6 |
Kalpataru |
1. |
Komitmen Pemkab/Kota untuk mensosialisasikan, mempublikasikan dan menggalakkan Program Kalpataru terutama di daerah tertinggal sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup dengan dukungan pendanaan |
|
2. |
Memberdayakan Tokoh Kalpataru sebagai narasumber untuk inspirasi bagi masyarakat lainnya |
|||
3. |
Membentuk Dewan Kalpataru di Kabupaten/Kota dari unsur pemerintah dan para pakar |
|||
7 |
Adipura dan Gerakan Sumbar Bersih |
1. |
Adanya komitmen daerah Kabupaten baru dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan program Adipura dan memacu partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan Program Adipura |
|
2. |
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sosialisasi di Kecamatan/Kelurahan dan Pembinaan titik pantau dalam mendukung kegiatan GSB |
|||
8. |
Penyelenggaraan AMDAL |
1. |
Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan penerbitan izin lingkungannya berada di kab/kota, akan tetapi belum memiliki Komisi Penilai AMDAL yang berlisensi sehingga penilaian dokumen AMDAL rencana usaha dan/kegiatan tersebut dinilai oleh KPA Provinsi, maka terkait dengan hal ini disepakati : |
|
a. |
Instansi lingkungan hidup dan instansi terkait kab/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, fasilitasi dan memberikan kejelasan/kepastian terhadap semua kelengkapan administrasi dan perizinan yang dibutuhkan untuk proses penilai AMDAL di KPA Provinsi yaitu kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dari BKPRD Kab/kota, kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) dari Dinas Kehutanan, Izin prinsip rencana usaha dan/atau kegiatan dari Bupati/Walikota, Rencana usaha dan/atau kegiatan masih dalam tahap perencanaan dan IUP Eksplorasi, Laporan Eksplorasi dan Studi Kelayakan yang telah dievaluasi/disetujui oleh instansi yang membidangi pertambangan khusus terhadap penilaian AMDAL terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan. |
|||
b. |
Apabila point a di atas tidak dipenuhi atau diragukan keabsahannya maka penilaiannya tidak dapat dilakukan |
|||
2. |
Pemkab/Pemko akan memberikan perhatian yang serius dalam rangka percepatan implementasi SE MENLH Nomor :B-1434/MENLH/KP/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan mekanisme dan batas waktu yang diatur dalam SE MENLH dimaksud (ctt : batas waktu pemberian sanksi administrasi 27 Juni 2015, batas akhir penerbitan persetujuan DELH/DPLH dan Izin Lingkungan 27 Desember 2015. |
|||
9 |
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) |
Pemkab/Pemko akan segera menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan KLHS RPJM Kab/kota (spt pengalokasian anggaran, SDM, mekanisme pelaksanaan serta mendukung pelaksanaan KLHS RPJM Prov Sumbar 2015-2020. |
||
10 |
Program Menuju Indonesia Hijau (MIH) |
Menginformasikan Program MIH kepada Bupati guna mendapatkan dukungan dana dalam pelaksanaan program tersebut, mengingat Program MIH merupakan program penilaian kinerja terhadap Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan tutupan vegetasi |
||
11 |
Pengelolaan sampah dan pengambangan bank sampah |
Mendorong pengembangan bank sampah di permukiman masyarakat serta daerah-daerah rawan seperti sempadan danau, sempadan sungai. |
||
12 |
Monev Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca dan pengawasan BPO |
1. |
Agar tahun 2015 membuat Pokja GRK Kab/kota bidang Pengelolaan Limbah, sehingga monitoring, evaluasi dan inventarisasi RAD GRK Bidang Pengelolaan Limbah Kabupaten/Kota dapat menunjang RAD GRK Provinsi Sumatera Barat. |
|
2. |
Untuk pengawasan BPO yang akan datang akan dilakukan pada objek selain bengkel AC, antara lain Bapadan pemadam Kebakaran, Gudang Dolog, dan pelabuhan. Untuk itu diharapkan kabupaten/kota memberikan informasi terkait kegiatan tersebut. |
|||
13 |
Penegakan Hukum dan Penanganan pengaduan |
1. |
Penanganan pengaduan tindaklanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta penyampaian perkembangan penanganan pengaduan ke Bapedalda Prov Sumbar. |
|
2. |
Penerapan hukum lingkungan terhadap pemilik kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun peraturan perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup hasil dari Pengawasan dari instansi lingkungan hidup kab/kota terkait, Surat follow up tindaklanjut pembinaan dari Bapedalda Prov Sumbar terhadap pemilik kegiatan dan/atau usaha yang telah dilakukan secara terkoordinasi antara Bapedalda Prov Sumbar dengan instansi lingkungan hidup kab/kota. Verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Pemkab/Pemko terkait, Verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Pemkab/Pemko terkait dan Surat follow up tindaklanjut dari hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan secara terkoordinasi antara Pemprov dengan Pemkab/Pemko terkait fasilitasi penanganan pengaduan yang telah dilakukan. |
|||
3. |
Kab/Kota agar menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut surat follow up pembinaan yang dilakukan oleh Bapedalda |
|||
4. |
Penerapan sanksi hukum lingkungan yang telah dilakukan oleh kabupaten/kota agar diinformasikan kepada Bapedalda Prov Sumbar. |
|||
5. |
Penyusunan pedoman terhadap muatan dan substansi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan secara bersama-sama. |
|||
6. |
Tujuan surat follow up dari Bapedalda Prov Sumbar hasil verifikasi lapangan penanganan pengaduan disampaikan ke Instansi Lingkungan Hidup atau Bupati/Walikota |
|||
7. |
Pemilihan objek penegakan hukum terhadap pemilik kegiatan dan/atau usaha dibahas secara bersama-sama Pemprov dan Pemkab/Pemko. |
|||
8. |
Penyusunan data base oleh instansi lingkungan hidup kab/kota terhadap penanganan pengaduan yang telah dilakukan |
|||
14 |
Pembinaan Hukum |
1. |
Penyamaan persepsi terhadap muatan dan substansi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara bersama-sama. |
|
2. |
Penyusunan data base oleh instansi lingkungan hidup kab/kota terhadap pemilik kegiatan dan/atau usaha serta izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimiliki. |
|||
15 |
Sekretariat Bersama Kerjasama antar Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup DAS Batanghari |
1. |
Pengalokasian anggaran untuk program/kegiatan guna mengimplementasikan Program Kerja / Rencana Aksi Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup DAS Batanghari Segmen Sumbar yang telah disusun dan disepakati secara bersama-sama. |
|
2. |
Pengalokasian anggaran program/kegiatan pendukung Program Kerja / Rencana Aksi Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup DAS Batanghari Segmen Sumbar yang telah disusun dan disepakati secara bersama-sama. |
|||
16 |
Laboratorium DAK Lingkungan |
Peningkatan komitmen pelaksanaan akreditasi lab dalam jangka waktu 2 tahun kedepan dan bagi Kab/Kota yang tidak memanfaatkan peralatan yang sudah ada, agar peralatannya dimanfaatkan SKPD lain |
||
17 |
CSR Lingkungan |
Mendorong secara intensif partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan CSR Lingkungan yang didukung dengan peraturan pelaksanaan CSR baik di provinsi maupun di Kab/Kota |
Sumber : Bapedalda Provinsi Sumatera Barat, 2015