Permen ESDM No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Permen No 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Minyak Eceran Bahan Bakar Minyak
Keputusan Menteri RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 21 Agustus 2015 07:52:35 WIB
Permen ESDM No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Permen No 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Minyak Eceran Bahan Bakar Minyak dapat di Download DISINI
Berita Terkait Lainnya :
- Permen ESDM No 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
- Permen ESDM No.20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM No.07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
- Permen ESDM No.21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen No.15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas Emisi Terkait
- Permen ESDM No.25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No.32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
- Kepmen ESDM No. 0173 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Desember 2013