Akses e-pupns via link pupns.bkn.go.id

Berita Utama () 19 Agustus 2015 04:42:16 WIB


Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka pada 1 September 2015 mendatang. Aplikasi e-pupns dapat diakses via link http://pupns.bkn.go.id

Setiap PNS yang akan memperbarui datanya, sebelumnya harus mendaftar dulu dengan mengklik menu register kemudian klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka anda untuk mengakses e-pupns). Selanjutnya masukkan data-data yang diminta hingga masukkan kode captcha. Setelah itu PNS akan mendapatkan nomor register. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Penyajian Informasi dan Penyusunan Tabel Referansi Kepegawaian PNS Helmi Wardhani dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah Kanreg V BKN, Jakarta, Jumat (21/8/2015) di aula Kanreg V BKN Jakarta.

Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS yang terdiri permintaan pengisian data utama PNS, data posisi, data riwayat, data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), data untuk PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), data stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE). Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi.


Berita Terkait Lainnya :