PEMBUKAAN FORUM PTSP PROVINSI REGIONAL Se-SUMATERA Auditorium Gubernuran, 11 Agustus 2015

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 19 Agustus 2015 02:06:59 WIB


Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertujuan untuk menyederhanakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, hal ini sesuai Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

Kehadiran PTSP ini seharusnya menjadi angin segar bagi pelayanan publik pada umumnya dan pelayanan perizinan dan non perizinan pada khususnya, baik di lingkup Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan meningkatkan laju investasi di  Setiap Daerah, karena semakin membaiknya pelayanan yang diberikan kepada para calon-calon investor maupun pengusaha pada setiap level pelayanan. (sambutan Gubernur Sumatera Barat yang disampaikan Kepala BKPM&PPT Provinsi Sumatera Barat Ir. Masrul Zein)

Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu didasarkan juga berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Setelah keluarnya Perpres 97 Tahun 2014  tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  merupakan penyempurnaan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, yang termaktup pada Perpres 97 Tahun 2014 yang ditandatangani Bapak Presiden pada tanggal 15 September 2014.

Dalam Perpres PTSP ini disebutkan, jangka waktu pelayanan PTSP ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar, kecuali yang diatur waktunya dalam Undang-undang  atau peraturan pemerintah.

Adapun penyelenggaraan PTSP di Pusat dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelayanan perizinan atau nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah.

Sementara di wilayah provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP) dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP).

 

v Di Provinsi Sumatera Barat sendiri telah terbentuknya Forum PTSP Sumatera Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 544-71-2014 tentang Pembentukan Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat Periode  2014 s.d 2015 . Tanggal 27 Januari 2014 dan diharapkan dapat menjembantani setiap persoalan perizinan dan non perizinan berusaha di daerah provinsi Sumatera Barat.

 

Kepengurusan Forum PTSP Provinsi Sumatera Barat ini terdiri dari Kepala Badan/kantor PTSP di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Adapun tujuan dari adanya kegiatan Forum PTSP Provinsi Sumatera Barat adalah dalam rangka menyatukan gerak dan langkah semua unsur yang terkait dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu di Provinsi Sumatera Barat, dimulai dari Kabupaten/Kota sampai kepada Provinsi dan akhirnya berlanjut di Forum Tingkat Regional Sumatera, dan Forum PTSP di Pusat Pemerintahan (Kementerian/ Lembaga), sehingga pelaksanaan dan penjabaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Dimana diharapkan pada penyelenggaran Forum  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Regional Se Sumatera dapat `Memberikan Kemudahan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di  Sumatera ” dengan cara :

 

 

  1. Menyajikan informasi pelayanan perizinan dan non perizinan;

  2. Meningkatkan pemahaman pegawai terhadap budaya kerja;

  3. Meningkatkan pembakuan prosedur kerja;

  4. Menyederhanakan prosedur pelayanan;

  5. Mempersingkat waktu layanan;

  6. Mempercepat waktu proses dokumen;

  7. Meningkatkan transparansi;

  8. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola pelayanan perizinan dan non perizinan;

  9. Meningkatkan Peran Provinsi sebagai Wakil Pemerintah di Daerah dalam membina penyelenggaraan PTSP yang ada di Kabupaten/Kota.

  10. Mendorong Terbentuknya kelembagaan PTSP bagi yang belum terbentuk di Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera, sesuai Amanat Perpres 97 Tahun 2014.

  11. Membina Kelembagaan PTSP Provinsi Di Pulau Sumatera dalam hal peningkatan kualitas dan mutu pelayanan

Meningkatnya peran dan fungsi serta kemampuan teknis aparat Pemerintah Provinsi dalam membina aparat Kabupaten/Kota di bidang Perizinan dan Non perizinan