MENDUKUNG VISI – MISI NAWA CITA: PERMENDAGRI NOMOR 52 TAHUN 2015 DISOSIALISASIKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DI AULA GUBERNURAN SUMBAR
Berita Utama () 10 Agustus 2015 08:58:02 WIB

Memasuki Tahun Anggaran 2016 mendatang, Pemerintah Daerah semakin dituntut untuk lebih profesional dalam mengelola keuangan daerah. Demikian disampaikan oleh Drs. Reydonnyzar Moenek, M. Devt.M (Direktur Jenderal Keuangan Daerah)yang makalahnya disampaikan oleh Direktur Anggaran Daerah, Ach. Baqir Al Afif Haq, SH.MSi Pada Sosialisasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 yang ditaja oleh DPKD Provinsi Sumatera Barat di Aula Gubernuran Sumatera Barat, Jumat 7 Agustus 2015 yang lalu.
Sosialisasi itu diikuti oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, seluruh Kepala SKPD dan Pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah dan Pejabat di DPKA/DPKD di lingkungan Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat serta dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Zaenuddin, SE.MM, Kabid. Anggaran Daerah Bawahan DPKD, Dra. Elsi Elkatri, MM dan seluruh anggota TAPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menitikberatkan kepada penyajian Materi Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 berupa Sinkronisasi kebijakan, Program Penyusunan APBD Tahun 2016, kebijakan Penyusunan APBD 2016 dan Teknis penyusunan APBD 2016.
DR.Ali Asmar, MPd selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang berkesempatan untuk membuka acara sosialisasi ini berpesan kepada seluruh peserta bahwa Anggaran pada hakikatnya merupakan amanah dari rakyat yang dilaksanakan oleh Eksekutif dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, anggaran mengandung makna berupa Hak dan Kewajiban baik kepada rakyat maupun Pemerintah.
Dalam setiap pengambilan kebijakan politik pembangunan, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (bersama DPRD) harus bersinergi dengan berlandaskan pada implementasi Trisakti dan Visi – Misi Pemerintah Republik Indonesia (Nawa Cita) dengan memperhatikan Norma pembangunan, Tiga Dimensi Pembangunan, Kondisi yang Diperlukan, Program Quick Wins guna mencapai sasaran yang diharus dicapai pada Tahun 2016 mendatang antara lain, pertumbuhan ekonomi dengan target tumbuh sebesar 6,6%, target Inflasi 3,0% s.d 5,0%, kisaran penduduk miskin 9,0% s.d 10% dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,2% s.d 5,5%.
Bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (dan juga Kabupaten/Kota lainnya), perolehan opini BPK berupa Wajar Tanpa Pengecualian yang dicapai pada tahun 2015 ini sesungguhnya tiada lain adalah untuk memberikan pesan berupa kewaspadaan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan cara terus meningkatkan kualitas perencanaan anggaran daerah agar pelaksanaan pengelolaan anggaran (keuangan daerah) berjalan dengan baik dan lancar.
Acara sosialisasi yang dimoderatori oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hansastri Matondang ini diwarnai oleh diskusi dan tanya jawab yang sangat menarik. Peserta cukup antusias bertanya dan mendiskusikan permasalahan yang didapatkan dalam pengelolaan keuangan daerah selama ini. Sebagai salah seorang penyusun pedoman penyusunan APBD di Kementerian Dalam Negeri, Baqir Al Afif dengan gamblang menjelaskan berbagai hal kepada hadirin sehingga acara tersebut dirasakan sangat menyegarkan dan mencerahkan.
Berita Terkait Lainnya :
- WORKSHOP SAP BERBASIS AKRUAL KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA SE SUMATERA BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- PERMENDAGRI RI NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI RI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PNS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
- PEMBERIAN DUKUNGAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN /ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM KERJASAMA PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
- PERMEN NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH