Penempatan kembali Fasilitator PNPM-MP Tahun 2015
Pemerintah () 22 Juni 2015 01:58:20 WIB
1. Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang mengamanatkan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
2. Dalam rangka penyelesaian dan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, kepada Satker Pengelola Dekonsentrasi agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan identifikasi Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan PNPM-MPd T.A 2014 yang aktif bertugas sampai dengan 31 Desember 2014;
b. melakukan pemetaan untuk penempatan Fasilitator Kabupaten dan Asisten Fasilitator Kabupaten pada lokasi program PNPM-MPd T.A 2014, dengan komposisi sebagaimana berikut:
b.1. Kabupaten yang memiliki Kecamatan lokasi PNPM-MPd kurang dari 4 (empat) kecamatan agar ditempatkan 2 (dua) orang FasiIitator Kabupaten (Keuangan dan Pemberdayaan) ;
b.2. Kabupaten yang memiliki Kecamatan lokasi PNPM-MPd minimal 4 (empat) kecamatan agar ditempatkan 4 (empat) Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan, Teknik, Keuangan, serta Perguliran dan Pengembangan Usaha). Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat ditempatkan 3 (tiga) Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan, Teknik, Keuangan);
b.3. Kabupaten yang memiliki jumlah Kecamatan 10 (sepuluh) s.d 20 (dua puluh) akan ditempatkan 1 (satu) orang Asisten Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan
b.4. Kabupaten yang memiliki jumlah Kecamatan 20 (dua puluh) s.d 30 (tiga puluh) akan ditempatkan 2 (dua) orang Asisten Fasilitator Kabupaten, yaitu 1 (satu) Asisten Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Asisten Fasilitator Kabupaten Teknik;
b.5. Kabupaten dengan jumlah Kecamatan lebih dari 30 (tiga puluh) akan ditempatkan 3 (tiga) orang Asisten Fasilitator Kabupaten, yaitu 2 (dua) orang Asisten Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Asisten Fasilitator Kabupaten Teknik.
c. Menempatkan kembali Fasilitator Kecamatan pada lokasi tugas semula sesuai lokasi penugasan pada saat akhir kontrak kerja, dengan komposisi 1 (satu) orang Fasilitator Teknik (FT) dan 1 (satu) orang Fasilitator Pemberdayaan ;
d. Apabila dalam 1 (satu) provinsi terdapat Fasilitator melebihi kuota sebagaimana dimaksud dalam point 2.c, maka penempataan Fasilitator berdasarkan peringkat hasil evalusi kinerja pada periode triwulan 4 tahun 2014',
e. Sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam pagu Dana Dekonsentrasi di masing-masing Provinsi, maka periode kontrak kerja Fasilitator Kecamatan dan Kabupaten adalah 4 (empat) bulan;
f. Kategori Honorarium Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada T.A. 2014, sebagaimana ditetapkan dalam surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor 414.211815/PMD tanggal 10 Maret 2014 perihal Honorarium dan Tunjangan Fasilitator PNPM-MPd;
g. Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (ToR) Fasilitator dalam penyelesaian dan pengakhiran PNPM-MPd, sebagaimana terlampir.
3. Apabila Satker Provinsi menempatkan Fasilitator yang bukan merupakan eks Fasilitator PNPM-MPd, maka beban pembiayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi;
4. Dalam upaya penguatan Satker Provinsi serta memperhatikan alokasi pagu DIPA Dana Dekonsentrasi Provinsi, maka Satker Provinsi dapat segera melakukan rekrutmen Tenaga Teknis dan tenaga Administrasi Sekretariat Provinsi yang akan membantu Satker Provinsi dalam penyiapan dan pengelolaan kontrak individu Fasilitator PNPM-MPd dan tenaga Pendamping Desa.