Publikasi Kegiatan Pengembangan Usaha Mina Mandiri Perikanan Budidaya (PUMM-PB) Di Sumatera Barat Tahun 2015
Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 23 Juni 2015 00:55:13 WIB
PUBLIKASI KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA MINA MANDIRI
PERIKANAN BUDIDAYA
(PUMM-PB) DI SUMATERA BARAT TAHUN 2015
PENDAHULUAN
Sejak tahun 2011 hingga 2014 dalam rangka pengembangan usaha perikanan budidaya dan turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP) yang terintegrasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Budidaya. Kegiatan pemberdayaan melalui pengembangan usaha pembudidaya ikan yang tergabung dalam Pokdakan merupakan bagian strategi dalam pengembangan kegiatan perikanan budidaya dan peningkatan produksi perikanan budidaya yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.Pemberdayaan usaha pembudidaya ikan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya ikan melalui stimulasi bantuan usaha perikanan budidaya, sehingga pokdakan mampu meningkatkan kemampuan usahanya yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan produksi perikanan budidaya, penyerapan tenaga kerja, pendapatan dan kesejahteraan, pengembangan wirausaha, dan memperkuat kelembagaan pokdakan mampu melaksanakan penerapan tekhnologi anjuran serta secara tidak langsung meningkatkan kualitas lingkungan.

Untuk dapat mengoptimalkan dan melanjutkan kegiatan pemberdayaan usaha pembudidaya ikan yang sudah dilaksanakan pada tahun – tahun sebelumnya, maka pada tahun 2015 DJPB melanjutkan kegiatan penumbuhkembangan kewirausahaan kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) menuju pokdakan yang mandiri melalui kegiatan Pengembangan Usaha Mina Mandiri Perikanan Budidaya (PUMM PB).
Perbedaan antara kegiatan PUMP PB dengan pelaksanaan kegiatan PUMM PB, diantaranya dalam prinsip pelaksanaan penyaluran paket Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), dimana PUMP PB berupa dana tunai sedangkan dalam PUMM PB berupa natura (seperti sarana atau in put produksi) yang disediakan pokdakan penerima melalui mekanisme swakelola. Mekanisme pekerjaan secara swakelola merupakan hal baru bagi pokdakan penerima. Mekanisme swakelola menuntut pokdakan selaku kelompok masyarakat penyelenggara pekerjaan untuk lebih mampu dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pekerjaannya sesuai Pedoman Teknis dan kontrak dengan PPK. Selain itu, untuk menjamin keberhasilan, maka kegiatan pendampingan dan pembinaan dari dinas dan tenaga pendamping maupun penyuluh perikanan dituntut lebih intensif dan berkelanjutan, sehingga tujuan PUMM PB dapat dicapai dan memberikan dampak seperti yang diinginkan.

Pemilihan mekanisme swakelola dalam pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh beberapa alasan sebagai berikut: 1). adanya ketidakpastian atau kesulitan dalam penyeragaman kebutuhan Pokdakan, baik jenis/segmen usaha, jenis komoditas, jumlah/volume saprokan, ukuran benih/bibit, waktu operasional masing – masing kelompok berbeda; 2). variasi lainnya yang berakibat kemungkinan satuan per komponen dalam jumlah kecil/sedikit sehingga tidak ekonomis untuk diadakan secara sentralistik/terpusat; 3). distribusi Pokdakan secara geografis tersebar cukup jauh terutama di daerah kepulauan sehingga tidak ekonomis untuk diadakan secara sentralistik/terpusat; dan 4). sebagai bagian upaya menumbuhkembangkan kewirausahaan pembudidayaan ikan sehingga perlu partisipasi dari masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan (termasuk pengadaan) sampai pengawasan dan pelaporan.
TUJUAN
Tujuan kegiatan PUMM PB adalah:
1.Meningkatkan kemampuan usaha di bidang pembudidayaan ikan;
2.Meningkatkan produksi perikanan budidaya;
3.Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya penerima, serta;
4.Pengembangan wirausaha di bidang perikanan budidaya;
SASARAN
Sasaran kegiatan PUMM PB adalah berkembangnya usaha 1.295 pokdakan untuk mendukung pencapaian target peningkatan produksi dan pengembangan perikanan budidaya, khusus untuk Sumatera Barat sebanyak 30 Pokdakan
ALOKASI UNTUK SUMATERA BARAT
Alokasi penerima kegiatan PUMM PB untuk Sumatera Barat Tahun 2015 diperuntukan bagi 11 Kabupaten/Kota seperti yang terlihat pada tabel dibawah ini :
|
NO |
KABUPATEN/ KOTA |
JUMLAH POKDAKAN |
|
1 |
KAB. PESISIR SELATAN |
3 |
|
2 |
KO PADANG |
4 |
|
3 |
KAB AGAM |
2 |
|
4 |
KAB. 50 KOTA |
2 |
|
5 |
KAB. DHARMASRAYA |
4 |
|
6 |
KAB. SOLOK |
3 |
|
7 |
KAB. SIJUNJUNG |
2 |
|
8 |
KO PADANG PANJANG |
2 |
|
9 |
KAB SOLOK SELATAN |
3 |
|
10 |
KAB TANAH DATAR |
3 |
|
11 |
KAB. PASAMAN |
2 |
|
Total |
30 |
Pada tanggal 15 s/d 16 Juni 2015 telah dilaksanakan Forum Evaluasi Pemberdayaan Kelompok Pembudidaya Ikan di Hotel Ibis Padang, Acara yang dilaksanakan selama dua hari ini dibuka secara resmi oleh Ir. Yosmeri selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh 30 orang Peserta dari Kab/Kota yang dialokasikan untuk menerima paket bantuan ini. Forum Evaluasi Pemberdayaan Kelompok Pembudidaya Ikan ini menghadirkan Bapak M. Rifky, M.Si sebagai narasumber dari Direktorat Usaha, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Dalam pertemuan ini dibahas Evaluasi Kegiatan PUMP-PB tahun 2011 s/d 2014 serta membahas pelaksanaan kegiatan PUMM-PB tahun 2015 dengan rumusan kesepakatan sebagai-berikut :
I.EVALUASI PELAKSANAAN PUMP-PB 2011-2014
- Pelaksanaan PUMP-PB tahun 2011- 2014 telah membantu sebanyak 389 Pokdakan, 4.444 orangyang tersebar pada 19 Kabupaten/Kota dan menghasilkan produksi perikanan budidaya sebanyak lebih kurang 660.255 KG, peningkatan pendapatan pembudidaya berkisar Rp. 300.000 s/d Rp. 750.000/orang/bulan, penyerapan tenaga kerja sebanyak 800 orang
- Dengan adanya PUMP-PB sebagian Pokdakan (30%) telah mencapai hasil sesuai tujuan dan sasaran PUMP-PB yaitu meningkatkan produksi dan pendapatan, penyerapan tenagadan lapangan usaha serta peningkatan akses perbankan.
- Perlu dilakukan inventarisasi Status dan perkembangan masing-masing Pokdakan penerima PUMP-PB mulai tahun 2011-2014 termasuk peningkatan kelas kelompok.
- Tingkat keberhasilan Pokdakan PUMP-PB perlu di evaluasi berdasarkan 4 kriteria yaitu: Produksi, Pendapatan, Asset yang dimiliki dan akses ke Perbankan.
- Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan PUMP-PB secara berkala (tiap semester) ke Provinsi (keslingsumbar@yahoo.com">keslingsumbar@yahoo.com dan bddy.dkpsumbar@yahoo.com">bddy.dkpsumbar@yahoo.com ) untuk diteruskan ke DJPB
II. PELAKSANAAN PUMM-PB 2015
- Pada tahun 2015, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi dana PUMM-PB untuk 30 Pokdakan yang tersebar pada 11 Kabupaten/Kota yaitu: Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Pasaman, 50 Kota, Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, kab. Solok, Solok Selatan, Kota Padang dan Padang Panjang dengan alokasi dana sebesar Rp. 60.000.000,- per kelompok.
- Tujuan dan Sasaran PUMM-PB pada prinsipnya sama dengan PUMP-PB akan tetapi berbeda dalam hal bentuk bantuan yang diserahkan, PUMP-PB dalam bentuk dana tunai yang langsung ditransfer ke rekening Pokdakan sedangkan untuk PUMM-PB diberikan dalam bentuk barang atau natura yang pada pelaksanaannya dilaksanakan secara swakelola oleh Pokdakan.
- Pembayaran pekerjaan swakelola oleh Pokdakan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu tahap pertama 40% (sesuai pednis), 30 % (realisasi fisik minimal 30%) dan 30 % (realisasi fisik minimal 60%), sehingga dibutuhkan pendampingan dan kehati-hatian dalam merekomendasikan kemajuan atau realisasi fisik.
- Identifikasi dan verifikasi merupakan faktor penentu keberhasilanPUMM-PB, perlu kehati-hatian dalam penentuan kelompok harus mengacu kepada kriteria dalam pedoman teknis, boleh kelompok pemula akan tetapi bukan pemula dalam berusaha (sudah melaksanakan usaha budidaya dan beruntung).
- Pengalaman dan pelaksanaan PUMP-PB mulai dari tahun 2011 hendaknya dijadikan acuan/pedoman dalam pelaksanaan PUMM-PB Tahun 2015, sehingga memberikan hasil yang lebih baik.
- Kesepakatan waktu pelaksanaan PUMM-PB Tahun 2015 :
- Identifikasi : Paling Lambat Minggu Ketiga Bulan Juni
- Verifikasi : Mulai Minggu ke empat Bulan Juni
- Penyiapan Dokumen : Mulai Minggu pertama Bulan Juli
- Sosialisasi : Minggu ke empat Bulan Juli
- Verifikasi dan Pengajuan ke pusat : Minggu Pertama Bulan Agustus
- Proses Pembayaran : Mulai Minggu Pertama Agustus
- Penyelesaian pekerjaan swakelola (100%) oleh Pokdakan paling lambat Minggu kedua November
- Salah satu komponen yang dapat dibiayai dalam PUMM-PB adalah rehab kolam diharapkan alokasi dana untuk rehab kolam tidak terlalu besar ( Maksimal 5%), sehingga tujuan PUMM-PB untuk peningkatan produksi dan pendapatan dapat tercapai
- Bukti-bukti belanja harus didokumentasikan oleh Pokdakan pelaksana kegiatan swakelola serta Tim Teknis dan Tim Pembina harus memiliki arsip yang sama
- Pelaporan dan dokumentasi sangat diperlukan sebagai informasi dan bukti terhadap kegiatan yang telahUntuk itu perlu komitmen dan kedisiplinan dari Tim Teknis dan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) dalam penyiapan laporan pelaksanaan PUMP-PB dan PUMM_PB.
- Pada Badan Koordinasi Penyuluh Provinsi Sumatera Barat dari kegiatan penguatan dan pembinaan kelembagaan pelaku utama perikanan Satker 12, tersedia alokasi dana untuk penilaian kelas kelompok perikanan sebanyak 140 kelompok baru terealiasi sekitar 70 kelompok serta bantuan dana sebesar Rp.1,5 juta/kelompok untuk pembelian administrasi kelompok danDalam pembinaan dan pengembangan kelompok penerima PUMM-PB dapat bekerja sama dengan Bakorluh atau sebaliknya Kabupaten/Kota dapat menginformasikan kepada Bakorluh terhadap kelompok yang perlu dilakukan penilaian kelas kelompok. (CP Bakorluh Ir. Rose Yardi 0813634138 50)
Untuk lebih jelasnya jumlah penerima PUMP-PB dari Tahun 2011 s/d 2014 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
|
No. |
URAIAN |
PUMP-PB |
||||
|
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
Jumlah |
||
|
1 |
Jumlah Paket Bantuan |
30 |
82 |
129 |
148 |
389 |
|
2 |
Jumlah Pokdakan (Kelompok) |
30 |
82 |
129 |
148 |
389 |
|
3 |
Jumlah Pembudidaya (Orang) |
300 |
820 |
1.548 |
1.776 |
4.444 |
|
4 |
Jumlah Kabupaten/Kota |
6 |
17 |
19 |
19 |
- |
|
5 |
Jumlah Bantuan (Rp. Milyar) |
3 |
5,330 |
8,385 |
5.180 |
21,895 |
Padang, 22 Juni 2015
Bidang Budidaya
DKP Prov Sumatera Barat,

Berita Terkait Lainnya :
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011
- RKA-PPKD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012
- Realisasi Kegiatan APBD Provinsi Sumatera Barat Sampai Dengan Akhir Bulan April 2012
- Lampiran Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2011