PEMBINAAN DAN PENYULUHAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI LOKASI TMMN TAHUN 2015.
Berita Utama () 29 Mei 2015 09:03:47 WIB
Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa/Nagari (TMMD/N) adalah merupakan program tetap TNI yang dilaksanakan secara Nasional diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setiap tahunnya, dalam rangka ikut serta membangun daerah bersama antara aparat Pemerintah Daerah dan masyarakat. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat tercapainya hasil pembangunan demi terwujudnya ketahanan masyarakat Nagari/Desa khususnya dan Pembangunan Nasional pada umumnya sehingga terciptanya pemerataan pembangunan di Indonesia.
Untuk lebih suksesnya kegiatan TMMN/D dimaksud, Sekretaris Daerah Sumatera Barat melalui suratnya Nomor : 413.3/163/BPM-2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal dukungan kegiatan TMMD/N ke 94 dan 95 tahun 2015 yang ditujukan kepada seluruh SKPD dan lembaga terkait Provinsi Sumatera Barat membuat rencana kegiatan/dukungan/bantuan pada lokasi sasaran TMMD/N tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu dengan program yang telah direncanakan untuk lokasi TMMD/N dan untuk tahun 2015 ini kegiatan TMMD/N ditetapkan dengan 2 tahap yaitu :
- Tahap I TMMN/D ke 94 dilaksanakan pada bulan Mei 2015
- Tahap II TMMN/D ke 95 dilaksanakan pada bulan Oktober 2015
Dalam hal ini untuk mendukung pelaksanaan TMMN/D Tahap I yang di laksanakan di Kabupaten Solok Kenagarian Batu Bajanjang Kecamatan Tigo Lurah Jorong Sabi Aie, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana pun ikut ambil peran dengan melakukan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan pada Lokasi TMMN/D dimaksud. Penyuluhan diberikan berdasarkan Isu-isu gender yang hangat pada lokasi TMMN biasanya berkisar tentang kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi keluarga, kemiskinan, kesehatan dan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Mei 2015 di lokasi TMMN/D Jorong Sabi Aie dan diharapkan akan berdampak terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas kemandirian organisasi perempuan dalam hal ini TP PKK setempat sehingga nantinya akan mampu dalam memfasilitasi Program Pemberdayaan Perempuan dan memperjuangkan HAM bagi perempuan, perlindungan hukum maupun dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disamping melaksanakan penyuluhan Pemberdayaan Perempuan terhadap Anggota TP PKK dan masyarakat perempuan setempat, juga dilakukan pelatihan pengolahan potensi hasil pertanian setempat, yang dalam hal ini di Jorong Sabi Aie potensi pertanian nya adalah Ubi Jalar dan Ubi Kayu. Tujuan Pelatihan pengolahan potensi hasil pertanian ini adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan perempuan di lokasi TMMN/D dalam mengelola usaha produktif keluarga yang akhirnya meningkatkan ekonomi produktif masyarakat di lokasi TMMN/D.
Setelah dilakukan pelatihan pengolahan aneka makanan dari ubi jalar kepada TP PKK Jorong Sabi Aie diserahkan juga peralatan perlengkapan keterampilan yang dipakai utnuk mendukung pembuatan makanan yang telah dipraktekkan tersebut. Alat-alat keterampilan berjumlah tiga paket diserahkan untuk tiga kelompok PKK Jorong Sabi Aie. Masyarakat begitu antusias menerima pelatihan dan bantuan peralatan perlengkapan memasak tersebut dan berjanji untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif keluarga dan kelompok melalui olahan potensi lokal, dan berharap akan meningkatnya ekonomi keluarga.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat dilokasi TMMN/D terutama masyarakat perempuan lebih memahami akan haknya dalam mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara. Sehingga terwujudnya Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan, mempercepat tercapainya hasil pembangunan demi terwujudnya ketahanan masyarakat Nagari/Desa dan Pembangunan Nasional pada umumnya, sehingga adanya pemerataan pembangunan di Indonesia.
Berita Terkait Lainnya :
- PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2006-2010
- LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI SEKTORAL DI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2009
- PERKEMBANGAN LUAS TANAMAN PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2010
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011
- PERKEMBANGAN HARGA SEMBAKO DAN KEBUTUHAN LAINNYA DI PASAR RAYA PADANG TANGGAL 30 APRIL 2013.