Sanksi Berat Menunggu PNS Pengguna Ijazah Palsu

Berita Utama Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 28 Mei 2015 08:50:08 WIB


Padang, Setelah menerima edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hari ini mulai melakukan pengecekan ulang terhadap ijazah pendidikan tinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami sudah terima surat edaran MenPAN-RB. Hari ini inspektorat sudah melakukan tindaklanjut untuk melakukan pemeriksaan ijazah PNS. Di Sumatera Barat kurang lebih ada 8000 ribu PNS, tapi tidak seluruhnya berijazah pendidikan tinggi. Yang kita periksa mereka yang berijazah pendidikan tinggi saja,” ungkapnya usai membuka Forum Group Discusion Komisi V DPR RI di Auditorium Gubernuran Kamis (28/05).

Gubernur menjelaskan, saat ini belum ditemukan indikasi ijazah palsu yang digunakan oleh PNS di lingkungan Pemprov Sumatera Barat. Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan nantinya ditemui ijazah yang diduga palsu, maka PNS bersangkutan akan diberikan sanksi.

“Kita belum temukan penggunaan ijazah palsu. Saya juga sudah koordinasi dengan Kopertis Wilayah X, yang mengaku di Sumbar tidak ada universitas yang berbuat nakal seperti itu. Tetapi kalau hasil pemeriksaan kedapatan ijazah palsu, maka PNS itu akan diberi sanksi.

Misalnya, dia memakai ijazah itu untuk kebutuhan kenaikan pangkat, maka pangkatnya akan diturunkan kembali, karena ijazahnya kan tidak bisa dipakai lagi. Semua yang ia dapatkan karena pemakaian ijazah itu, pasti akan kita cabut,” tegasnya.

Selain penurunan pangkat, Gubernur menambahkan, sanksi bagi penggunaan ijazah palsu sangat berat. Yang bersangkutan bisa diancam hukuman pidana, karena melakukan tindak penipuan.

Sebelumnya, merespons laporan adanya indikasi praktik jual-beli atau pemalsuan ijazah perguruan tinggi di Indonesia, MenPAN RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap ijazah pendidikan tinggi dari PNS. Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi kemungkinan penggunaan ijazah palsu oleh para pegawai demi kepentingan kenaikan pangkat dan golongan ataupun berburu jabatan, tegasnya IP.

(humas sumbar)