Sumbar Kaya Akan Cagar Budaya

Wsata Budaya () 28 Mei 2015 06:16:30 WIB


Sumatera Barat yang terletak secara geografis pada garis 00 54’ Lintang Utara sampai dengan 30 30’ Lintang Selatan serta 980 36’ sampai dengan 1010 53’ Bujur Timur dengan total luas wilayah sekitar 42.297,30 Km2 atau 4.229.730 Ha termasuk ± 391 pulau besar dan kecil di sekitarnya dikenal memiliki aset peninggalan sejarah dan Perbukalaan yang cukup banyak. Hal ini membuat Sumbar menjadi salah satu wilayah tujuan banyak peneliti dan ahli arkeologi, disamping juga menjadi magnet bagi pelancong, baik skala lokal, nasional bahkan mancanegara.

Untuk memperkaya informasi tentang cagar budaya yang tersebar di 19 Kabupaten dan Kota yang ada di Sumbar, Bidang Sejarah dan Perbukalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumbar hingga saat ini terus berupaya melakukan pendataan baik cagar budaya yang sudah lama diketahui maupun yang baru terungkap.

Hal ini dilakukan karena cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga sangat perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan.

Ditahun 2012 lalu, tercatat ratusan cagar budaya di enam Kabupaten dan Kota antara lain Tanah Datar, Sawahlunto, Pesisir Selatan, 50 Kota, Agam dan Bukittinggi di iventarisir. Semua data yang diperoleh baik dari pantauan langsung, evaluasi dari peneliti hingga informasi dari juru pelihara dihimpun dan dijadikan buku sebagai bahan rujukan bagi pelancong, pelaku sejarah dan SKPD terkait.

Tak cukup di enam Kabupaten dan Kota, ditahun 2013 dan 2014 pendataan cagar budaya juga dilakukan. Hal ini tak lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan serta informasi tentang betapa banyak nya peninggalan sejarah yang ada di Sumbar. Disbudpar Sumbar dalam hal ini tak berjalan sendirian, Balai pelestarian Cagar Budaya yang ada di balai pelestarian cagar budaya Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau diikutsertakan.

Disamping terus melakukan pendataan, Disbudpar Sumbar juga gencar menggelar sosialisai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya serta mengadakan kegiatan Bimtek peningkatan potensi pengelolaan cagar Budaya.

"Sejak tahun 2012 hingga saat ini, kita terus berupaya melakukan pendataan, baik di lokasi yang baru maupun yang lama, sebab rata-rata diseluruh Kabupaten dan Kota yang ada memiliki peninggalan Sejarah Purbakala,"Papar, Irwan Effendi, Kabid, Sejarah dan Purbakala Disbudpar Sumbar, Kamis (2/9).

Ditambahkan, Irwan Effendi, selain pendataan terus dikebut, sosialisasi tentang pentingnya menjaga benda cagar budaya yang ada juga merupakan poin penting, termasuk soal dasar hukum perlindungan benda cagar budaya yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2010, karena dengan demikian, juga sebagai bentuk antisipasi dari tindak kejahatan seperti pencurian dan pengrusakan dari tangan yang tak bertanggung jawab.

"Masih banyak masyarakat kita yang belum paham betapa pentingnya keberadaan situs purbakala, maka dari itu penyebarluasan tentang aturan undang-undang itu juga dilakukan, agar masyarakat paham setiap warisan budaya yang bersifat kebendaan baik yang ada di darat maupun dilaut memiliki nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan "imbuhnya.

Kriteria benda cagar budaya yang didata Disbudpar Sumbar adalah yang berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya yang paling singkat serta memiliki arti khusus bagi sejarah. Bagi siapa saja yang menemukan benda yang diduga sebagai benda cagar budaya sangat diharapakan untuk segera melaporkan kepada instansi bidang kebudayaan, Polri, dan instansi terkait lainnya, agar dapat segera ditinjau dan ditindak lanjuti. (*)

Sumber : www.Sumbar Travel