Program JKK-RTW Tingkatkan Perlindungan Pekerja Mulai 1 Juli 2015, perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan semakin meningkat dengan adanya program pelindungan Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work

Artikel () 30 April 2015 02:13:37 WIB


Program JKK-RTW Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Mulai 1 Juli 2015, perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan semakin meningkat dengan adanya program pelindungan Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) dari BPJS Ketenagakerjaan.


Berita Terkait Lainnya :