Struktur BKPM&PPTP
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 06 April 2015 03:36:22 WIB
Sesuai dengan Perda Sumatera Barat Nomor.10 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah No.3 Thun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang tertuang pada Bab XIII Perda No.10 Tahun 2014 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Barat.
Bagan Organisasi tersebut adalah sebagai berikut :
