PEMBEKALAN PENANGAN DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2015
Berita Utama () 31 Maret 2015 08:09:10 WIB
Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, ini terjadi ditingkat nasional maupun internasional. Menurut data di Indonesia sejak tahun 1993 sampai tahun 2013 menunjukan bahwa modus perdagangan orang melalui janji pekerjaan banyak terjadi, dengan tujuan mencari penghidupan yang lebih layak mudahnya korban terjerat rayuan pelaku TPPO, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan tahun 2011 terdapat 358 korban perdagangan orang, 111 orang adalah perempuan.Pada tahun 2014 di Sumatera Barat terjadi gejala kasus TPPO sebanyak 9 orang ini terhadap anak-anak dibawah umur, namun kasus ini cepat terdeteksi oleh aparat penegak hukum dan cepat diatasi. Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membuat beberapa kebijakan antara lain, dengan tidak mengizinkan pengiriman TKI ke Luar Negeri, membentuk komite aksi penghapusan pekerjaan untuk anak, telah dibentuknya Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 260-27-2011 tanggal 11 Januari 2011.
Untuk lebih meningkatkan komitmen dan membangun kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota, Lembaga Pemerhati perempuan dan anak, organisasi perempuan, LSM dalam penanganan dan pencegahan perdagangan orang Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 12 Maret 2015 bertempat di Asrama Haji Embarkasi Padang telah melaksanakan kegiatan Pembekalan Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan jumlah peserta 50 orang yang terdiri dari Dinas/Instansi vertikal Provinsi, LSM Pemerhati Perempuan dan Anak, Organisasi Perempuan, Forum Anak Provinsi dan Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan ini Ir. Syafrudin, Asisten II mengharapkan adanya peningkatan kewaspadaan terhadap bentuk perbudakan modern dengan modus yang semakin canggih dan jaringan yang luas sesuai berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat, dan juga diharapkan peningkatan komitmen, koordinasi yang lbih intensif untuk meminimalisir kasus-kasus TPPO di tengah masyarakat.
Berita Terkait Lainnya :
- LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI SEKTORAL DI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2009
- PERANAN SEKTOR EKONOMI DALAM PDRB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (ADHB) DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009 (%)
- EVALUASI MAKRO KEHIDUPAN BERAGAMA DAN SOSIAL BUDAYA DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009
- PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011
- (Biro Adm. Pemb & KR) REVIEW KINERJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2006-2011