Penilaian Kompetensi Wali Nagari dan Lurah Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015

Berita Utama () 17 Maret 2015 08:39:06 WIB


Penilaian Kompetensi Wali Nagari dan Lurah

Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015

 Foto Kompetensi Wali Nagari


Senin, Tanggal 16 Maret 2015 di kantor Gubernur Sumatera Barat telah dilaksanakan pembukaan Penilaian Kompetensi Wali Nagari dan Lurah Tingkat Provinsi Sumatera Barat  oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Devi Kurnia, SH, MM). Penilaian Kompetensi Wali Nagari dan Lurah Tingkat Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Penilaian Kompetensi Walinagari dan Lurah Di Provinsi Sumatera Barat, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120-200-2015 tanggal 6 Maret Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Tim Penilai Kompetensi Wali Nagari dan Lurah Tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Penilaian kompetensi wali nagari dan lurah ini dilaksanakan dengan tujuan:

  1. 1.Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pemerintahan Nagari;
  2. 2.Untuk peningkatan motivasi dan produktivitas kerja aparat pemerintahan Nagari;
  3. 3.Melakukan penilaian terhadap kegiatan penyelenggaraan dan pelayanan aparat pemerintahan nagari dan figur wali nagari; dan
  4. 4.Pemberian penghargaan terhadap aparat pemerintahan terendah.

Penilaian kompetensi wali nagari dan lurah dilaksanakan dalam dua tahap yaitu: tahap I, ekspose dan pendalaman materi (wawancara) untuk menentukan nominasi delapan besar yang dilaksanakan selama dua hari (16 s.d. 17 Maret 2015) dan tahap II, kunjungan kelapangan sebagai bahan evaluasi dan penilaian akhir terhadap nominasi delapan besar, dalam menentukan empat besar sebagai terbaik sesuai dengan bidang yang telah dinilai.

Dalam perencanaan kompetensi wali nagari dan lurah Tahun 2015 diikuti oleh utusan 19 Kab/Kota yang dibagi dalam dua gelombang. Gelombang I : Kab. Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, dan Dharmasraya dan gelombang II: Kota Padang, Pariaman, Sawahlunto, Solok, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Kab, Agam, Kab Lima Puluh Kota, dan Kab. Kep. Mentawai. Sedangkan Bidang yang dinilai adalah: Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan, bid.Pengembangan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan, bid.Pelestarian nilai-nilai adat budaya dan agama, serta bid. Adm. Pemerintahan Nagari dan kelurahan.