MUTASI PANGKAT PNS

Kepegawaian () 16 Maret 2015 09:27:27 WIB


A. DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010.

3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

B. PERSYARATAN KENAIKAN PNS

1. Kenaikan Pangkat Reguler

a. Fotocopy sah kartu pegawai dilegalisir oleh pejabat berwenang.

b. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja (DP3) 2 tahun terakhir dilegalisir oleh pejabat berwenang.

c. Fotocopy sah surat keputusan CPNS, PNS, dan SK pangkat terakhir dilegalisir oleh pejabat berwenang.

d. Fotocopy sah surat pengangkatan dalam jabatan terakhir dan pengangkatan jabatan sebelumnya bagi PNS yang menduduki jabatan structural atau jabatan fungsional khusus dilegalisir oleh pejabat berwenang.

e. Fotocopy sah surat pernyataan pelantikan dan fotocopy diklat perjenjangan bagi yang berjabatan struktural untuk kenaikan pangkat dari Golongan Ruang III/ d ke IV/ a dilegalisir oleh pejabat berwenang.

f. Asli penetapan Angka Kredit dan Dupak bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional khusus.

g. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.

h. Fotocopy sah surat Keterangan Pindah bagi PNS yang pindah instansi dari instansi lain dilegalisir oleh pejabat berwenang.

i. Fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja bagi PNS yang mengusulkan Peninjauan Masa Kerja dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

j. Fotocopy sah Surat Keputusan Konversi NIP, dilegalisir oleh pejabat berwenang.

k. Fotocopy sah Surat Keputusan dari jabatan Fungsional khusus bagi PNS yang diangkat dalam jabatan structural, dilegalisir oleh pejabat berwenang.

2. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, selain Persyaratan Pada Point 1 di Atas Juga Melampirkan Penyesuaian Ijazah, selain Persyaratan Pada Point I di atas juga melampirkan:

a. Fotocopy sah sertifikat lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat dilegalisir oleh pejabat berwenang.

b. Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan sesuai dengan Disiplin Ilmu yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.

c. Fotocopy sah Surat Keputusan Izin Belajar dilegalisir oleh pejabat berwenang.

d. Fotocopy sah Transkrip Nilai dilegalisir oleh pejabat berwenang.

3. Kenaikan Pangkat Tugas Belajar selain Persyaratan Pada Point I juga melampirkan:

a. Fotocopy sah Surat Keputusan Tugas Belajar dan pencabutan tugas belajar yang dikeluarkan oleh Gubernur dilegalisir oleh pejabat berwenang.

b. Fotocopy sah Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dari jabatan fungsional bagi PNS yang menduduki jabatan structural dilegalisir oleh pejabat berwenang.

4. Kenaikan Pangkat Pilihan

Bagi PNS dengan pangkat satu tingkat di bawah pangkat dasar untuk PNS yang menduduki jabatan structural, minimal satu tahun dalam pangkat terakhir dan satu tahun dalam jabatan sesuai dengan PP 12 Tahun 2002 dengan persyaratan pada point I.