PANDUAN PERTANDINGAN BOLAVOLI NAGARI CUP TAHUN 2015 SUMATERA BARAT
Pengumuman () 09 Maret 2015 07:49:08 WIB
PANDUAN PERTANDINGAN BOLAVOLI NAGARI CUP
TAHUN 2015 SUMATERA BARAT
A. RASIONAL
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bahwa keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia sportifitas, disiplin, mempererat ketahanan nasional serta mengangkat harkat dan martabat serta kehormatan bangsa.
Untuk itu berbagai pihak perlu mengupayakan pembinaan olahraga prestasi secara sungguh-sungguh dengan memperhatikan berbagai aspek yang berpengaruh terhadap pencapaian prestasi yang optimal. Dalam rangka singkronisasi, efisiensi dan efektifitas upaya pembinaan prestasi olahraga tersebut kiranya perlu diupayakan pemetaan dalam pembinaan cabang-cabang olahraga bagi setiap daerah (provinsi) yaitu dengan melihat kemungkinan keberhasilan suatu daerah dalam membina suatu cabang olahraga dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi pembinaan cabang olahraga.
Bola Voli Nagari Cup ini merupakan kejuaraan olahraga masyarakat (rakyat), selain untuk meraih prestasi, iven ini juga sebagai tali penyambung silaturahmi antar nagari se-Sumatra Barat, juga sebagai sarana membangun karakter, semangat, dan pribadi yang jujur, untuk itu dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar kejuaraan “Bola Voli Nagari Cup” bisa menjadi iven tahunan dengan penanganan yang lebih baik lagi.
Bola voli merupakan salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan di tingkat nasional maupun international, kita baru saja berhasil menyandingkan juara Pa/Pi di Sea Games, maka dari itu untuk pengkaderan atlet secara berjenjang perlu kita lakukan, mudah-mudahan bisa terlahir bibit-bibit baru dari daerah kita nantinya dapat kita sumbangkan kepada atlet nasional.
Berangkat dari fenomena di atas, Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Barat serta unsur terkait lainnya diharapkan dapat membantu tercapai prestasi olahraga bolavoli yang membanggakan di Sumatera Barat pada masa yang akan datang.
Untuk terwujudnya harapan dimaksud Pengprov PBVSI Sumatera Barat merencanakan NAGARI CUP yang akan diikuti oleh seluruh Nagari (berjumlah 752), Kelurahan (berjumlah 259) dan Desa (berjumlah 176) se Sumatera Barat yang tersebar di 176 Kecamatan. Pertandingan ini juga diharapkan dapat memasyarakatkan kembali bola voli di Sumatera Barat dan direncanakan diadakan secara reguler tiap tahun bagi masyarakat dan atlet yang berprestasi, dengan tujuan akhir akan kembalinya setiap masyarakat Nagari atau klub memainkan bola voli dan akan munculnya atlet-atlet bolavoli dari nagari yang ada di Sumatera Barat. Sehingga nantinya terbentuk atlet bolavoli yang handal dan tujuan akhirnya bisa mengharumkan nama Sumatera Barat dan Indonesia, sekaligus untuk mempersiapkan diri guna mengikuti PORWIL/PRAPON dan PON tahun 2016…Amin.
B. DASAR
1. Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggraan Olahraga.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Olahraga
4. Permendagri No.13 Tahun 2006, tentang penggunaan Dana APBD.
- 5.Peraturan Daerah Nomor: …. Tahun 2011 tentang SOTK Dispora Provinsi Sumatera Barat
- 6.Peraturan Daerah Nomor: .... Tahun 2014 tentang APBD Provinsi Sumatera Barat.
- 7.Program kerja PP PBVSI tahun 2015 tentang Pemassalan Olahraga Bolavoli
- 8.Program kerja Pengprov PBVSI Sumatera Barat 2015.
- 9.Program kerja Dispora Provinsi Sumatera Barat 2015.
- 1.Maksud
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakan kegiatan NAGARI CUP Bolavoli Sumatera Barat Tahun 2015 adalah untuk memassalkan olahraga bola voli yang dimulai dari nagari, sehingga prestasi Atlet Bolavoli Sumbar sukses dalam mengikuti even regional, nasional dan internasional.
- 2.Tujuan
- a.Mewujudkan panji-panji olahraga nasional dengan mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga bolavoli di masyarakat.
- b.Mewujudkan silaturahim sesama anak nagari dalam semangat olahraga, persatuan dan kesatuan serta nilai nasioanalisme
- c.Mempererat hubungan persaudaraan dan memupuk persatuan dan kesatuan antar nagari sumatera barat.
- d.Mendapatkan olahragawan berprestasi serta untuk menjaring atlet yang potensial dan selanjutnya dipersiapkan untuk mengikuti PORWIL/PRAPON dan PON.
D. PERATURAN PERMAINAN
Peraturan permainan yang digunakan adalah peraturan permainan bolavoli yang sedang berlaku dan disyahkan oleh Pengurus Pusat PBVSI
A. NAMA DAN TEMA KEGIATAN
“PERTANDINGAN BOLAVOLI NAGARI CUP
SE SUMATERA BARAT TAHUN 2015”
“PEMASSALAN OLAHRAGA BOLAVOLI”
B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
- 1.WAKTU
- 1)Antar Nagari/Kelurahan/Desa di tingkat Kecamatan: waktu pertandingan pada Maret s.d April 2015
- 2)Antar Nagari/Kelurahan/Desa di tingkat Kabupaten/Kota: waktu pertandingan pada Maret s.d Mei 2015
- 3)Antar Nagari/Kelurahan/Desa di tingkat Zone/Wilayah: waktu pertandingan pada Mei s.d Juni 2015
- 4)Antar Nagari/Kelurahan/Desa di tingkat Provinsi: waktu pertandingan pada Juni 2015
Pukul : Sesuai ketentuan/jadual/hasil Technical Meeting
- 2.TEMPAT
- 1)Antar Nagari/Kelurahan/Desa di tingkat Kecamatan:
tempat pertandingan di tetapkan Kecamatan bersangkutan
- 2)Antar Nagari/Kelurahan/Desa di tingkat Kabupaten/Kota:
tempat pertandingan di tetapkan Kabupaten/Kota bersangkutan
- 3)Antar Nagari/Kelurahan/Desa di tingkat Zone/Wilayah:
tempat pertandingan di tetapkan oleh Pengprov PBVSI Sumbar sesuai kesepakatan.
Pembagian zone/wilayah:
Zone I :
- 1.Kabupaten Pasaman Barat
- 2.Kabupaten Pasaman
- 3.Kabupaten Agam (Tuan Rumah)
- 4.Kota Bukittinggi
Zone II :
- 1.Kota Payakumbuh (Tuan Rumah)
- 2.Kabupaten 50 Kota
- 3.Kota Padang Panjang
- 4.Kabupaten Tanah Datar
- 5.Kota Sawahlunto
Zone III :
- 1.Kabupaten Dharmasraya
- 2.Kabupaten Sijunjung
- 3.Kota Solok (Tuan Rumah)
- 4.Kabupaten Solok
- 5.Kabupaten Solok Selatan
Zone IV :
- 1.Kota Padang (Tuan Rumah)
- 2.Kabupaten Pesisir Selatan
- 3.Kota Pariaman
- 4.Kabupaten Padang Pariaman
- 5.Kabupaten Mentawai
- 4)Antar Nagari/Kelurahan/Desa di tingkat Provinsi:
Di adakan di Kabupaten Tanah Datar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Regu tuan rumah menunggu di tingkat Provinsi (tidak ikut kompetisi ditingkat Zone) dan harus mengikuti kompetisi sampai ke tingkat Kabupaten sesuai dengan aturan yang berlaku
- Juara dan Runner up masing – masing Zone ditambah dengan tuan rumah maju ke tingkat Provinsi
- Jumlah peserta untuk final tingkat Provinsi adalah 9 (sembilan) regu, baik putra maupun putri
- Peserta dibagi menjadi 3 (tiga) pool yang masing – masing pool terdiri dari 3 (tiga) regu peserta
- Juara dari masing – masing pool maju ke final
- Pertandingan dilaksanakan dengan memakai sistem ½ kompetisi sampai ke final
- Sistem shedet berlaku untuk urutan juara tahun lalu ditambah tuan rumah sesuai dengan jumlah pool
C. PESERTA PERTANDINGAN
- 1.Peserta harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Panduan Nagari Cup Se Sumatera Barat tahun 2015.
- 2.Seluruh Nagari/Kelurahan/Desa yang ada di Sumatera Barat
- 3.Pertandingan bolavoli indoor diadakan untuk putra dan putri
- 4.Setiap Nagari/Kelurahan/Desa dapat mengirimkan peserta 1 tim bolavoli putra (maksimal 12 orang pemain serta 3 orang official) dan 1 tim bolavoli putri (maksimal 12 orang pemain serta 3 orang official).
- D.PEMAIN
- 1.Seorang pemain hanya dapat mewakili 1 (satu) Nagari/Kelurahan/Desa asal mereka di tingkat Kecamatan.
- 2.Nagari/Kelurahan/Desa yang menang di tingkat kecamatan boleh menggunakan pemain dari nagari lain pada kecamatan yang sama maksimal 3 orang untuk mengikuti pertandingan tingkat Kabupaten/Kota.
- 3.Nagari yang menang di tingkat Kabupaten/Kota boleh menggunakan pemain dari nagari lain pada Kabupaten/Kota yang sama maksimal 3 orang untuk mengikuti pertandingan tingkat Zone/Wilayah sampai Provinsi.
- 4.Umur pemain (Usia tidak terbatas/bebas).
- 5.Seorang pemain adalah anak Nagari/Kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan KTP dan KK (Kartu Keluarga) serta melampirkan pas photo ukuran 3x4 2 lembar.
- 6.Pemain Nagari pemenang yang mewakili ke tingkat kabupaten, zone, dan provinsi harus berjumlah minimal 6 (enam) orang.
- 7.Bagi mereka yang menyalahgunakan/ memalsukan 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 di atas dan terbukti setelah pertandingan berdasarkan keputusan dewan hakim, maka kemenangan dibatalkan.
- vPenyelenggaraan pertandingan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
E. PENDANAAN
biaya pertandingan ditanggung oleh panitia pelaksana setempat dan dapat dibantu oleh sponsor.
- vPenyelenggaraan pertandingan di tingkat Zone/Wilayah:
biaya pertandingan dibantu oleh panitia pelaksana provinsi dan dapat dibantu oleh sponsor.
- vPenyelenggaraan pertandingan di tingkat Provinsi:
- a.biaya pertandingan berasal dari Dispora/APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2015.
- b. Telah dikunjungi sebanyak 5,229 Kali