RAPAT KOORDINASI AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2015

SKPD () 10 Februari 2015 01:35:04 WIB


Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 356/7498/SJ tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015, memberikan mekanisme pelaksanaan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Gerakan ini merupakan kegiatan lanjutan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2011 lalu.

Mengawali kegiatan RA-PPK Tahun 2015 ini khususnya untuk rencana aksi “TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH”, pada hari Kamis tanggal  29 Januari 2015 bertempat di Aula DPKD Provinsi Sumatera Barat Jalan Asahan No.2 Komplek GOR H.Agus Salim Padang, diselenggarakan rapat koordinasi evaluasi pencapaian RA-PPK Tahun 2014 sekaligus penyusunan rencana aksi Tahun 2015. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pengelola aksi dari seluruh kabupaten dan kota se Sumatera Barat dan sebagai pemimpin rapat adalah kepala Bidang Sistim Informasi DPKD Provinsi Sumatera Barat yang diamanahi sebagai koordinator aksi Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Dari hasil pencapaian pelaksanaan RA-PPK 2014 yang diterbitkan oleh UKP4, khusus untuk rencana aksi Transpparanasi Pengelolaan Keuangan Daerah, masih terdapat 10 Kab/Kota yang mendapatkan nilai merah, nilai merah tersebut terdistribusi pada B03, B06, B09 dan B12. Dari hasil evaluasi terungkap bahwa nilai merah yang didapatkan bukan disebabkan oleh ketiadaan data dukung namun lebih banyak disebabkan oleh masalah teknis penyampaian data dukung tersebut hingga sampai ke UKP4. Sebagaimana diketahui bahwa data dukung untuk aksi Transparans Pengelolaan Keuangan Daerah selain harus disampaikan ke Koordintaor Aksi (Bappeda), data dukung tersebut juga harus disampaikan kepada pengelola website resmi daerah masing-masing untuk selanjutnya di upload pada website tersebut dan penilaian akhir dilakukan berdasarakan data dukung yang dapat diakses dari website resmi daerah.

Berdasarkan permasalahan tersebut maka disarankan upaya peningkatan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan tetap memperhatikan batas waktu penyampaian data dukung sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Mendagri tersebut diatas.

Untuk rencana kegiatan RA-PPK Tahun 2015, disarankan agar untuk rencarana aksi Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah distandarkan untuk seluruk Kabupaten dan Kota se Sumatera barat sehingg evaluasi dan penilaian akan dapat dilakukan dengan mudah. Juga disepakati bahwa rapat koordinasi ini akan dilakukan secara berkala untuk dapat memantau perkembangan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan (Hendri)