RAPAT TEKNIS PERDANA TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KENDARAAN BERMOTOR SUMATERA BARAT

SKPD () 10 Februari 2015 01:29:12 WIB


Dalam rangka untuk melakukan validasi kendaraan bermotor Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat telah membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Kendaraan Bermotor Sumatera Barat. Tugas utama tim ini adalah untuk mematikan bahwa data kendaraan bermotor Sumatera Barat adalah valid (dari sisi registrasi, kepemilikan, keberadaaan dan aspek lainnya) yang dilakukan melalui verifikasi dan validasi. Pembentukan tim ini juga berkaitan dengan akan banyaknya dilakukan inovasi-inovasi peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dari sisi teknologi informasi. Inovasi tersebut akan dilakaukan dengan baik dan benar melalui tersedianya data kendaraan yang valid.

Rapat koordinasi perdana ini langsung dipimpin oleh Ketua Tim Bapak Arief Budiman (Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar) dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim sebanyak 15 (lima belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur Kepolisian, Jasa Raharja, Bidang Pajak, UPTD Padang dan Bidang Sistim Informasi.

Agenda yang dibaicarakan pada rapat tersebut adalah sebagai berikut 1). Penjelasan tentang Tim Verifikasi dan validasi (tugas pokok, hak dan kewajiban), 2). Pembangunan fitur integrasi sistim BPKB Ditlantas Polda Sumbar dan sistim e-Samsat, 3). Mekanisme pelaksanaan verifikasi dan validasi Kendaraan bermotor.

Beberapa point utama hasil Rapat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Penjelasan SK Gubernur tentang Tim Verifikasi dan Validasi Data Kendaraan Bermotor Sumatera Barat  yakni
  • Masa Tugas
  • Tugas Pokok dan Fungsi Tim Verifikasi dan Validasi Data Ranmor Sumbar
  • Hak dan Kewajiban anggota Tim (rapat reguler dan perjalanan dinas)
  1. Integrasi sistem informasi kendaraan bermotor Ditlantas dan e-samsat
  • Tujuan integrasi : menciptakan konsistensi data kendaraan di kedua sistem informasi sehingga akan sama data kendaraan bermotor di kedua sistem.
  • Masalah : Terdapat perbedaan struktur data di kedua sistem terutama type, jenis, model kendaraan.
  • Untuk dapat dilakukan integrasi, struktur data harus disamakan terlebih dahulu. Untuk itu akan dilaksanakan rapat teknis terpisah dengan mempelajari dasar hukum penetepan type, jenis, model kendaraan tersebut baik dari kepolisian maupun dari Kemendagri.
  • Pembahasan penyamaan struktur data ini akan dilakukan dalam waktu 15 (lima belas) hari kedepan yang dikoordinasi oleh bidang Pajak.
  1. Verifikasi dan Validasi Data Kendaraan Bermotor
  • Tujuan : Membuat standarisasi format data kendaraan bermotor se – Sumatera Barat dan memastikan bahwa data kendaraaan tersebut adalah data kendaraan yang masih aktif. (klasifikasi data).
  • Beberapa kriteria data yang akan diverifikasi antara lain :
    • Data ganda ( Nopol, No mesin dan No rangka)
    • Standarisasi penulisan format data (Nama, Alamat, No mesin,No rangka dan lain-lain).
    • Klasifikasi data kendaraan aktif dan tidak aktif.
  • Data ganda umumnya adalah Nopol, verifikasi akan dilakukan dan akan diganti nopolnya bila ditemukan.
  • Ditlantas Polda Sumbar akan menyusun standarisasi penulisan format data kendaraan. Selanjutnya standarisasi tersebut akan dipedomani untuk entri data kendaraan baru dan data kendaraan yang sudah ada.(disiapkan dalam waktu 3 (tiga) hari.
  • Untuk klasifikasi data kendaraan yang aktif dan tidak aktif masih belum memiliki dasar hukum sehingga belum akan dilakukan pengelompokan datanya.
  • Penetapan waktu eksekusi hasi rapat dan pembagian tugas anggota tim teknis akan ditetapkan pada pertemuan selanjutnya.