Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2014

Pemerintah () 19 Januari 2015 08:10:42 WIB


Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) sejak tanggal 31 Desember 2014 dan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pembinaan serta pengendalian pemberdayaan masyarakat, maka:

  1. Gubernur dan Bupati/Walikota lokasi PNPM MPd agar menugaskan Kepala Badan PMD Provinsi (BPM Provinsi Sumbar) dan Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan PNPM MPd TA. 2014 dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPd Tahun 2014 dan ketentuan program terkait lainnya.

  2. Dalam kerangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA. 2014 serta untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, Badan PMD Provinsi dan Kab/Kota agar melakukan hal-hal sbb:

    a. Rekonsiliasi anggaran PNPM MPd TA. 2014 ke KPPN dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku dan melaporkannya kepada Ditjen PMD selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2015; b. Fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus dalam rangka penyelesaian kegiatan TA. 2014, mengingat masih adanya dana BLM yang sudah dicairkan ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK), namun belum seluruhnya disalurkan ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), guna penyelesaian pekerjaan sampai dengan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST); c. Fasilitasi penyelesaian penanganan masalah dan tindak lanjut temuan BPKP dan BPK serta mempersiapkan hal-ha terkait pelaksanaan audit pelaksanaan kegiatan PNPM MPd TA. 2014 yang dilakukan oleh aparat pemeriksa.

  3. Badan PMD Kab/Kota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan point 3 diatas kepada Badan PMD Provinsi paling lambat tanggal 5 setiap bulannya dan selanjutnya Badan PMD Provinsi melaporkan kepada Ditjen PMD paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

  4. Bagi Provinsi dan Kab/Kota yang telah mengalokasikan dana BLM, dana Pendampingan (technical assistance) atau dana pembinaan lainnya, yang bersumber dari APBD TA. 2015, agar memprioritaskan penggunaannya untuk mengembangkan kegiatan yang dapat memperkuat kelembagaan (aspek kapasitas pelaku organisasi, sistem maupun permodalan dana bergulir) dan pelestarian atau keberlanjutan hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.