Hidayat Temukan Pungli di Samsat

Berita Utama () 28 Januari 2015 05:07:06 WIB


Padang — Sudah sekitar lima bulan Hidayat resmi menjabat pejabat daerah sebagai anggota DPRD Sumbar. Dari belum pernah memiliki jabatan di lembaga pemerintahan, ia akhirnya mendapat pengalaman : Banyak pelanggaran yang terjadi terang-terangan di tengah masyarakat. Namun tak bisa diubah karena protes masyarakat biasa seolah tak punya kekuatan apa-apa. Perlu jabatan untuk menghentikannya. 
Pengalaman itu ia dapatkan baru-baru ini. Hidayat kala itu, 12 Januari lalu, pergi mengecek fisik mobilnya untuk keperluan membayar pajak di Samsat Padang. Waktu itu, ia pergi tanpa menggunakan atribut apapun sebagai identitas ia sebagai sebagai pejabat daerah. Hidayat murni sebagai masyarakat biasa yang datang membayar pajak, berbaur dengan sekian banyak masyarakat biasa lainnya yang mengantri untuk melakukan hal serupa.
Tapi kemudian ia kaget karena diminta membayar uang untuk pelayanan pengecekan fisik kendaraan itu. Uangnya memang tak seberapa, hanya Rp25 ribu. Tapi itu pungutan liar (pungli), yang tak diperbolehkan. Hidayat pun berang.
“Saya dimintai Rp25 ribu saat menyerahkan berkas pembayaran pajak di loket pengambilan kertas cek fisik. Setelah saya bayar lalu saya minta kwitansi pembayarannya, ternyata bukan kwitansi yang didapat melainkan jawaban ketus dari petugas yang mengatakan di sini bukan jual beli,” tutur Hidayat bercerita, Minggu (25/1).
Hidayat pun marah pada dua hal, pungli yang dilakukan terang-terangan dan pegawai pemerintah yang sejatinya adalah pelayan masyarakat malah bertindak serupa raja otoriter.
Protes sebagai masyarakat biasa tak bisa menghasilkan apa-apa, Hidayat pun mengambil pin/bros lambang anggota dewannya di dalam mobil. Lalu masuk kembali ke dalam kantor Samsat.
“Petugas Samsat baru menyadari saya anggota dewan, mereka pun bergegas mau mengembalikan uang saya. Saya tolak uang itu, yang saya permasalahkan bukan uangnya. Tapi pelanggaran aturan dan sikap tak profesional,” ujarnya.
Lagi pula, kata dia, Rp25 ribu jika didapatkan dari sekian banyak masyarakat yang ingin mengecek kendaraan fisik, jumlahnya pasti tak sedikit. Dalam sehari, sebulan, setahun. Ia menilai itu adalah korupsi dalam jumlah besar.
Hidayat lalu bertanya pada beberapa masyarakat sipil yang mengurus pajak di sana. Mereka mengaku juga dimintai uang, Rp25 ribu untuk mobil dan Rp20 ribu untuk motor. Jika uang diberikan barulah mereka bisa memperoleh kertas bukti cek fisik kendaraan.
“Tak berapa lama lalu Kepala Samsat Padang, Isman Jaya keluar. Ia minta saya masuk ke ruangannya,” lanjut Hidayat lagi.
Saat itu, kata Hidayat, ia menanyakan semua alasan di balik pungli itu. Begitu juga dengan dasar aturan atau payung hukum yang memperbolehkannya.
“Ternyata tak ada. Jadi saya tegaskan pada Kepala Samsat, pungli itu tak boleh dilakukan lagu. Harus dihentikan,” katanya.
Bukan hanya masalah pelanggaran, Hidayat menilai seharusnya masyarakat yang punya inisiatif untuk membayar pajak bukan dimintai uang lagi. Namun, perlu diberikan pelayanan yang baik. Apalagi, kata dia, dari pajaklah daerah, bisa memiliki dana untuk pembangunan.
“Bukan dimintai uang lagi, seharusnya malah masyarakat yang sadar membayar pajak itu dilayani dengan baik. Kapan perlu disuguhi teh manis. Dari pajak kita punya untuk membangun daerah ini,” katanya.
Hari itu, setelah berdiskusi dengan Kepala Samsat, Isman Jaya dan Perwakilan Ditlantas, Polda Sumbar. Kompol YD. Prasetya, Hidayat akhirnya mengetahui ternyata petugas yang memungut pungli itu adalah anggota Ditlantas Polda Sumbar.
“Saya minta mereka pasang plang di samsat itu. Plang harus bertuliskan : tak dipungut bayaran. Jadi tak ada lagi peluang siapapun lakukan pungli,” ujarnya.
Saat itu, tambah Hidayat, Kompol Prasetya berjanji akan memasang plang pengumuman itu. Tak ingin menunggu lama, sebelum plang khusus dipasang. Hari itu juga Hidayat meminta pengumuman dibuat langsung saat itu juga. Walaupun dengan kertas atau kertas dulu.
Selang beberapa lama bersama Isman Jaya dan Kompol Prasetya dan beberapa petugas lainnya Hidayat langsung menempelkan kertas bertuliskan : ‘Cek fisik tidak dikenakan biaya.’ Kertas itu ditempel persis di depan cermin depan loket tersebut.
Hidayat berharap, pungutan tak resmi tersebut tidak terulang kembali. Ia menilai sesungguhnya pelayanan Samsat Padang sudah banyak perbaikan. Misalnya seperti waktu yang dibutuhkan untuk antri tidak terlalu lama, bahkan sudah ada layanan kendaraan yang langsung menemui wajib pajak di titik-titik keramaian.
“Jangan sampai citra Samsat rusak gara-gara masih adanya okum yang menggunakan kesempatan melakukan pungli. Itu masuk ranah korupsi,” tukas Hidayat.