21.641 Ha Lebih Lahan Yang Telah Direhabilitasi di Sumatera Barat
Kehutanan () 27 Januari 2015 05:29:53 WIB
Menurunkan luas lahan kritis dilakukan melalui Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan lahan secara umum dilaksanakan melalui gerakan dan aksi penanaman pohon jenis kayu-kayuan maupun pohon serbaguna (MPTS) oleh berbagai pihak, baik Instansi pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Repubil Indonesia, Dunia Usaha (Swasta), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, Kelompok-Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kelompok Tani, Nelayan, Kalangan Akademisi bahkan perorangan.