Seperempat APBD Sumbar Dicoret
Berita Utama () 06 Januari 2015 01:25:50 WIB
PADANG — Bukan hanya hibah bansos, Kementerian Dalam Negeri juga mencoret seperempat dari total APBD Sumbar 2015. Jumlah yang dicoret itu mencapai Rp1,47 triliun dari total APBD Rp4,1 triliun.
Sebagaimana diberitakan Singgalang, Jumat pekan lalu, semua anggaran yang tak penting dicoret habis Mendagri. Pada surat keputusan Kemendagri Nomor 903-4792 tahun 2015 tentang Evaluasi APBD Sumbar Tahun 2015 yang baru-baru ini sampai di DPRD Sumbar, ada tiga jenis item koreksi dari Kemendagri dengan total yang terkoreksi Rp1,47 triliun.
Tiga item itu, item pos anggaran yang dilarang dan tak boleh dianggarkan sama sekali pada APBD, item pos anggaran yang harus dikurangi jumlah dananya dan terakhir item pos anggaran yang harus disesuaikan atau diperhitungkan kembali.
Untuk item pos anggaran yang dilarang total Rp738,638 miliar. Terdiri dari 11 pos angggaran, beberapa di antaranya, anggaran lembur PNS Rp381 juta, hibah bansos Rp131,6 miliar, bantuan khusus untuk kabupaten/kota Rp129,6 miliar, perjalanan dinas ke luar negeri Rp3,2 miliar.
Untuk item pos anggaran yang harus dikurangi jumlah dananya total Rp673 miliar. Terdiri dari 9 item, beberapa di antaranya pembelian komputer, mobiler, mobil untuk DPRD dan lainnya.
Untuk item pos anggaran yang harus disesuaikan atau diperhitungkan kembali total Rp56 miliar. Terdiri dari 3 item, beberapa di antaranya perjanan luar daerah seperti studi banding penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh anggota dewan.
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Banggar DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, Gerindra setuju instruksi pemerintah pusat untuk melakukan penghematan. Selain juga mengalihkannya untuk program yang lebih jelas manfaatnya untuk masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur.
Tapi, kata dia, Gerindra menentang beberapa item yang dikoreksi. Terutama penghilangan dana hibah bansos. Sebab, dana itu amat dibutuhkan Sumbar. Terutama untuk operasional KPU Sumbar terkait pemilu kepala daerah (pilkada) serentak pertengahan 2015 ini. Begitu juga operasional KONI Sumbar untuk meningkatkan pres tasi olahraga daerah ini.
“Dana KPU dan KONI itu diatur dalam perundang-undangan. Tak bisa kita hilangkan. Kami akan perjuangkan ke Kemendagri,” ujarnya.
Termasuk dana hibah bansos untuk masyarakat dan kelompok masyarakat yang meliputi beasiswa siswa miskin, bantuan masjid/mushalla dan bantuan untuk kelompok petani serta nelayan.
“Jika pemerintah pusat khawatir dananya disalahgunakan, perketat sistem penyaluran. Bukan dihilangkan, kasihan masyarakat,” tambahnya.
Dana hibah bansos bertotal Rp131 miliar itu, kata dia meliputi hibah kepada badan, lembaga dan organisasi Rp81 miliar. Hibah untuk kelompok/anggota masyarakat Rp23 miliar dan Bansos Rp26 miliar.
Selain itu ia juga tak menyetujui pelarangan dana bantuan keuangan untuk kabupaten/kota yang telah dianggarkan Rp129 miliar. Ia menilai kabupaten/kota amat membutuhkan bantuan dana ini untuk membangun infrastruktur di daerah, karena APBD mereka terbatas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano mengatakan, tak semua evaluasi Kemendagri dituruti, DPRD bersama Pemprov Sumbar siap satu suara mengirimkan surat balasan kepada Kemendagri paling lambat Selasa (6/1) besok.
“Dari semua item yang dievalusi, banyak mencoret anggaran yang kami nilai masih wajar dan dibutuhkan masyarakat. Jadi tak semuanya diamini, kami akan jawab dengan aturan,” ujarnya.
Arkadius mengatakan, berdasarkan catatan evaluasi Kemendagri yang sudah diterima DPRD bersama Pemprov Sumbar tertanggal 31 Desember lalu, Mendagri juga mewajibkan APBD Sumbar 2015 menganggarkan 30 persen untuk belanja modal yang dituangkan pada pos belanja langsung.
“Saat ini belanja modal baru pada angka 15,9 persen, dengan kesimpulan sebanyak Rp600 miliar lagi mesti digeser kepada belanja modal pada pos belanja langsung, tentunya banyak pertimbangan dan perdebatan anggaran apa yang digeser dan mana yang akan dihapus,” terang wakil ketua DPRD dari Fraksi Demokrat tersebut.
Sebenarnya kata dia, beberapa pos anggaran yang disusun dalam APBD 2015 sudah merujuk pada ketentuan seperti anggaran pada bidang pendidikan yang harus 20 persen, bahkan dipenuhi menjadi 22 persen pada APBD 2015. Termasuk juga di bidang kesehatan yang harus 10 persen, juga dianggarkan lebih, yakni 15,5 persen.
Dari 45 item yang dikoreksi, 37 koreksi terdapat pada sektor pembelanjaan. Lalu, 3 item terdapat di pembiayaan, 2 item lagi di sektor kebijakan umum, sedangkan 3 item di sektor pendanaan.
Lebih jauh Arkadius mengatakan, bantuan keuangan khusus untuk kabupaten/kota masih dibutuhkan guna mempercepat pembangunan infrakstruktur sesuai dengan target RPJMD 2010-2015 Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Untuk mempertahankan anggaran ini, DPRD akan mengemukakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2005.
Soal dana Bansos, Arkadius menegaskan, tak akan mencoret semua penerima, namun akan dikurangi dengan cara dievaluasi penerima yang dinilai belum tepat dan memenuhi persyaratan. Kepada Mendagri, DPRD akan menguatkan dengan aturan Permendagri No. 32 dan 35 agar pos tersebut tidak dicoret.
Tak hanya itu, dana reses anggota DPRD juga tak luput dari evaluasi Mendagri. Namun begitu, menurut Arkadius, dewan harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya yang memang memerlukan reses keluar daerah untuk melakukan kajian sebelum mengeluarkan Perda. “Soal perjalanan keluar daerah dan reses itu kan sudah diatur PP Nomor 16 tahun 2010, jadi aturan itu akan kita masukkan pada surat balasan kepada Mendagri,” ujarnya.
“APBD kita tetap Rp4,172 triliun, mungkin akan banyak yang digeser anggarannya agar belanja modal bisa 30 persen. Seperti efisiensi belanja pegawai, tunjangan daerah dan juga belanja barang, lebih kita utamakan terhadap yang diperlukan,” tukasnya lagi.
Sedangkan untuk anggaran hibah yang jumlahnya Rp95,7 miliar tutur Arkadius lagi, tetap akan dipertahankan. Hibah tersebut merupakan bantuan rutin kepada organisasi yang memang dibentuk pemerintah seperti anggaran untuk KPU Sumbar yang sudah dialokasikan Rp60 miliar untuk suksesi pemilihan gubernur 2015, lalu sisanya sekitar Rp30 miliar lebih untuk Bawaslu, KONI dan lembaga lain. “Hibah untuk organisasi ini sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2005,” tegasnya.