Pengadaan Barang dan Jasa Bekerja Lebih Professional

Berita Utama () 12 Desember 2014 06:47:39 WIB


Padang,---Pengadaan barang dan Jasa yang dilakukan pemerintah provinsi sumatera barat menjadi batu sandungan bagi penyelenggara. Kami melihat ada beberapa hal yg diresahkan oleh pegawai pengadaan barang dan jasa, dalam praktek di lapangan misalnya, banyak yang dipanggil oleh Kejaksaan, inspektorat, BPK, BPKP, terkait ada “temuan” dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, sementara hal itu tidak kita inginkan.

“ kita semua tidak ada yang berencana untuk melanggar aturan, mungkin ada beberapa hal yang harus di perhatikan untuk mencegah hal ini terjadi” ujar Irwan Prayitno ketika Lokakarya pemahaman hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah bidang konstruksi, yang diadakan oleh Dinas PSDA Provinsi Sumatera di Operation Room Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat pada hari Rabu (10/12).

Harapnya dengan diadakan acara ini para pegawai yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dapat bekerja lebih baik lagi dan lebih professional. Bahkan bagi pengawas dan juri yang menilai pemenang tender harus bisa memilih pemenang yang bisa bertanggung jawab terhadap tender yang dimenangkan oleh mereka. Supaya kedepannya Sumbar bisa mencapai target pembangunan yang lebih baik lagi.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat juga menyampaikan bahwa pada hari senin lalu beliau telah menerima DIPA dari Presiden Republik Indonesia, dan menghimbau kepada semua kepala daerah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi untuk menyelesaikan APBD masing-masing supaya tanggal 15 nanti kita bisa ketok palu dan bisa menggunakan dana tersebut untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan nantinya.

Jelasnya, pengadaan barang dan jasa provinsi Sumatera Barat akan segera meningkat, tidak lagi menjadi kendala dengan adanya pemahaman yang sama antara sesama penyelenggara pemerintahan di daerah.

Dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Nasridal membahas tentang tahapan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga tidak terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan. Adapun masalah-masalah yang terdapat pada pengadaan barang dan jasa seperti yang disebutkan berupa, pemilihan media yang kurang konsisten, kurangnya ketepatan waktu, kurangnya efektifitas dalam proses pelaksanaan kegiatan dan masih banyak lagi kekurangan yang ada.

“Untuk mengantisipasi masalah ini, Dinas PSDA melalui lokakarya ini berharap dapat terciptanya keseimbangan antara pengadaan barang jasa, dan pelaku pengadaan barang dan jasa dapat bekerja dan mengenal hukum yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa ini “ tambahnya.

Peserta lokakarya ini berjumlah sebanyak 73 orang peserta, yang terdiri dari Dinas PU se sumbar, dan Instansi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Humas Sumbar