Kedudukan dan Kewenangan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat

Perkebunan () 11 Desember 2014 07:38:41 WIB



Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat. Adapun kedudukan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat yakni :

-      Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Perkebunan

-      Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, maka Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat mempunyai kewenangan di bidang pertanian sebagai berikut :

  • Penyusunan pedoman penyelenggaraan inventarisasi dan pemetaan kebun.
  • Penyelenggaraan pembentukan dan pewilayahan areal perkebunan lintas Kabupaten/Kota.
  • Penyusunan pewilayahan, design, pengendalian lahan dan industri primer bidang perkebunan lintas Kabupaten/Kota
  • Penyelenggaraan perizinan lintas Kabupaten/Kota bidang usaha perkebunan
  • Pengawasan perbenihan, pupuk, pestisida, alat dan mesin bidang perkebunan
  • Pelaksanaan pengamatan, peramalan organisme pengganggu dan pengendalian hama terpadu tanaman perkebunan.
  • Peningkatan produksi perkebunan melalui pengawasan perbenihan, penggunaan pupuk, pestisida, alat dan mesin, penyelenggaraan rehabilitasi, budidaya dan pengelolaan hasil perkebunan serta mendukung kelestarian lingkungan
  • Dukungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, penelitian dan pengembangan terapan bidang perkebunan.