Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat

Perkebunan () 11 Desember 2014 02:14:53 WIB


Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, maka Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perkebunan serta tugas pembantuan.

Selanjutnya untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Dinas Perkebunan Provinsi mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijaksanaan teknis bidang perkebunan;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang perkebunan;
  • Pembinaan dan fasilitasi bidang sosial lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Pelaksanaan kesekretariatan dinas.
  • Pelaksanaan tugas di Bidang Pengelolaan Lahan dan Air, Sarana dan Prasarana, Produksi, Pengolahan dan Pemasaran Hasil.
  • Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di bidang Perkebunan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Guberbur sesuai dengan tugas dan fungsinya.