SATPOL PP HARUS DILENGKAPI SENJATA API
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 28 November 2014 01:41:28 WIB
Padang, Satpol PP Sumbar -- Dalam rangka mengantisipasi perkembangan zaman di daerah Provinsi Sumatera Barat dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang kondusif merupakan suatu kebutuhan dari masyarakat untuk meningkatkan melakukan kegiatan dengan aman dan tentram.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat dengan membuat suatu aturan, untuk itu keberadaan Satpol PP sangat berarti sebagai aparat daerah untuk menyelenggaraan ketertiban umum dan kenterraman masyarakat dalam penegakan peraturan daerah
Berdasarkan tuntutan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan penyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Oleh karenanya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi Daerah yang tertib, tentram dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Sebenarnya bila ada orang tidak suka dengan keberadaan Satpol PP kemungkinan orang itu punya hobi melanggar Perda dan hukum. Karena tugas Satpol PP murni untuk menegakkan Perda dengan cara-cara persuasif melalui dialog. Namun jika masyarakat sudah diajak berdialog sebagai upaya persuasif dan preventif masih membangkang, tentu muncul kebijakan menindak tegas para pelanggar Perda sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Apalagi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat sudah semakin meningkat kinerjanya termasuk di lapangan, yang kehadirannya justru untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menegakkan peraturan daerah. Banyaknya terjadinya insiden pemukulan sampai dengan pembunuhan saat melakukan Razia atau penertiban dilapangan, seperti baru – baru ini terjadi di Kabupaten Kep. Mentawai yang mengakibatkan meninggalnya anggota Satpol PP saat melakukan penertiban kaki lima dan Kota Bukittinggi terjadi penusukan pada anggota saat melakukan penertiban kaki lima, dan banyak lagi cerita yang sangat menjadi perhatian kita semua.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satpol PP ditetapkan pada 25 Maret 2010 memberikan hak kepada para kepala di Satpol PP Provinsi DKI dan jajaran untuk menggunakan senjata api (senpi). Sedang unsur pimpinan yang berhak menggunakan senjata itu meliputi kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan komandan regu Satpol PP, baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, pihaknya menerbitkan sebuah ketentuan untuk mempersenjatai Satpol PP - bukan senpi peluru tajam melainkan senjata peluru gas, senjata semprot gas, dan alat kejut listrik - untuk melindungi masyarakat dalam menegakkan perda untuk seluruh provinsi di Indonesia umumnya. Adapun yang boleh senpi tersebut yaitu kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton dan komandan regu Satpol PP, selain pejabat tersebut anggota Satpol PP dapat juga dipersenjatai apabila dalam bertugas operasional di lapangan itupun dalam keadaan betul-betul perlu dilengkapi senpi dengan izin dari Kepala Satpol PP atau yang lebih tinggi jabatannya.
Permendagri itu juga mengatur jumlah senpi yang harus dimiliki untuk digunakan anggota Satpol PP paling banyak sepertiga dari total jumlah seluruh anggota senpi. Sebelum menggunakan senpi, anggota Satpol PP harus sudah mendapat izin dari Polri.
Mengenai pengajuan perizinan penggunaan senpi, lanjutnya, untuk Satpol PP yang bertugas di tingkat provinsi, izin diajukan Gubernur dan kepada Kepala Polri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan (BIK) dengan melampirkan rekomendasi dari Kapolda. Untuk permohonan izin pengadaan atau pemilikan senpi Satpol PP tingkat kabupaten/kota, izin diajukan bupati/wali kota kepada Kapolri melalui Kepala BIK dengan melampirkan rekomendasi Kapolda dan persetujuan Gubernur.
Setiap anggota anggota yang dipersenjatai dengan tiga jenis senpi tersebut harus melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan pembinaan dari Polisi Daerah masing-masing. (Nov)