PROFIL DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT

Struktur Organisasi () 09 Desember 2014 07:58:38 WIB


Nama SKPD          : Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sumbar

Alamat                     : Jl. Rasuna Said No. 74 Padang

Email                       : disporasumbarprov@gmail.com

Telp/fax                   : 0751-443973

 

Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat No 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pemuda dan olahraga. Pada pasal 2 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi sbb :

  1. a.Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olahraga;
  2. b.
  3. c.Pembinaan dan fasilitasi bidang pemuda dan olahraga lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota.;
  4. d.Pelaksanaan Kesekretariatan Dinas, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga dan Peningkatan Prestasi Olahraga;
  5. e.Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan di bidang Pemuda dan Olahraga;
  6. f.Peningkatan prasarana dan sarana pemuda dan olahraga;
  7. g.Pelaksanaan tugaslain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

1.1           Struktur Organisasi

 Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012  tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, menurut ketentuan pasal 3 ayat (3) terdiri dari :

  1. 1.Kepala Dinas
  2. 2.Sekretaris, terdiri dari :
    1. a.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. b.Sub Bagian Keuangan
    3. c.Sub Bagian Program

 

  1. 3.Bidang Pemberdayaan Pemuda, terdiri dari :
    1. a.Seksi Peningkatan Wawasan dan Kreatifitas Pemuda
    2. b.Seksi Peningkatan kapasitas Pemuda
    3. c.Seksi Organisasi Kepemudaan

 

  1. 4.Bidang Pengembangan Pemuda, terdiri dari :
    1. a.Seksi Kepanduan
    2. b.Seksi Kepemimpinan dan Tenaga Kepemudaan
    3. c.Seksi Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda

 

  1. 5.Bidang Pembudayaan Olahraga, terdiri dari :
    1. a.Seksi Olahraga Layanan Khusus
    2. b.Seksi Olahraga Pendidikan
    3. c.Seksi Olahraga Rekreasi

 

  1. 6.Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terdiri dari :
    1. a.Seksi Tenaga Keolahragaan
    2. b.Seksi Pembibitan Olahragawan
    3. c.Seksi Olahraga

 

  1. 7.Unit Pelaksana Teknis, terdiri dari :
    1. a.UPTD Kepemudaan
    2. b.UPTD Keolahragaan

                                          

1.2.  Uraian tugas dari Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga dinas, ketatausahaan, tatalaksana, humas protokol, laporan, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyelenggaraan Koordinasi Perencanaan dan Program Dinas;
  • Penyelenggaraan Pengkajian Perencanaan, dan Program Kesekretariatan;
  • Penyelenggaraan Pengelolaan Urusan Keuangan, Umum, dan Kepegawaian.

 

1.3.  Uraian tugas dari Subag Program

 (1.)  Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub Bagian Program mempunyai fungsi :

  1. a.Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan dan program kerja secretariat dan sub bagian perencanaan dan program;
  2. b.Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program dinas yang meliuti bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
  3. c.Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
  4. d.Pelaksanaan pengkoordinasian perencanaan dan program UPTD

               1.4. Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

                        (1.) Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

                                         a.     Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan dan disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;

                                         b.     Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;

                                         c.     Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;

                                         d.     Pelaksanaan tugas kehumasan dinas;

                                         e.     Pelaksanaan perlwngkapan dinas;

 

               1.5. Fungsi Sub Bagian Keuangan         

                        (1.)    Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

                                         a.     Pelaksanaan penyusunan bahan rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung DInas;

                                         b.     Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan Dinas;

                                         c.     Pelaksanaan korrdinasi pengelolaan keuangan pada UPTD;

               1.6. Fungsi Bidang Pemberdayaan Pemuda

                        (1.)    Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi :

                                         a.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan wawasan dan kreativitas pemuda;

                                         b.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan kapasitas pemuda;

                                         c.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang organisasi kepemudaan;

                                         d.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;

               1.7. Fungsi Bidang Pengembangan Pemuda

                        (1.)    Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai fungsi :

                                         a.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepanduan;

                                         b.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepemimpinan dan tenaga  kepemudaan;

                                         c.     Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kewirausahaan dan kepeloporan pemuda;

                                         d.     Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

               1.8. Fungsi Bidang Pembudayaan Olahraga

                        (1.)    Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi :

                                         a.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di bidang olahraga layanan khusus;

                                         b.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di bidang olahraga pendidikan;

                                         c.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan di bidang olahraga rekreasi;

                                         d.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyedia dan peningkatan pembangunan prasarana dan sarana pada bidang olahraga layanan khusus, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi;

                                         e.     Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai tugas dan fungsinya;

               1.9. Fungsi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

                        (1.)    Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi :

                                         a.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tenaga keolahragaan;

                                         b.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembibitan olahragawan;

                                         c.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang olahraga prestasi;

                                         d.     Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis penyediaan, peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana olahraga pada bidang tenaga keolahragaan, pembibitan olahragawan dan olahraga prestasi;

                                         e.     Menyiapkan bahan perumusan dan kebijakan teknis peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana pada bidang tenaga keolahragaan, pembibitan olahragwan, olahraga prestasi;

                                         f.     Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai tugas dan fungsinya: