Konsistensi dalam mengelola multikulturalisme

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 07 November 2014 03:54:59 WIB


Banyak pihak menilai berbagai kerusuhan yang marak terjadi antar kelompok adalah cerminan dari ketidak-konsistenan kita dalam menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dikatakan oleh dosen sosiolog FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Eddy H. Pryhantoro, ia mengatakan bahwa apa yang terjadi di masyarakat telah menyentuh langsung hakekat keberadaan atau alasan berdirinya negara ini.

Beliau juga menyampaikan bahwa Indonesia sebagai sebuah entitas masyarakat yang berbangsa bukanlah sesuatu yang terberi atau karunia tetapi lebih merupakan proses panjang yang menyerap semangat, dan hasrat mulia masyarakat yang ingin berkehidupan mulia dan bermartabat.

Dewasa ini masyarakat Indonesia telah menjelma mejadi masyarakat yang lebih terbuka, dan menghargai pendapat yang berbeda dari sesama masyarakat, sehingga sangat disayangkan jika masih muncul pikiran pikiran naif dan tak dewasa yang lebih mengedepankan kebenaran subjektif berdasarkan kepentingan kelompoknya tanpa mempertimbangkan banyak hal.

Ketidakdewasaan berpikir ini ditunjukkan oleh sedikit kelompok yang lebih menggunakan cara cara kekerasan dan anarkis dalam menyatakan pendapatnya. Seiring dengan semakin cerdasnya anak bangsa baik karena faktor pergaulan dan pendidikan mulailah terjadi pergeseran dalam makna hubungan sosial antar kultur. Pada masyarakat multikultural, interaksi sosial yang aktif dari berbagai kelompok terjadi secara aktif dan massif dalam kehidupan sehari hari. Berbagai unsur yang semula menjadi pembeda dan cenderung menciptakan pola diskriminatif yang ada dalam amsyarakat mulai terbuka dan ditempatkan dalam posisi yang setara dan terbuka.

Dalam kajian masyarakat multikultural dewasa ini perbedaan etnis, ras, budaya agama dan lainnya yang dilihat sebagai mozaik yang membentuk identitas suatu bangsa secara koheren dan lengkap.

Beliaupun berpendapat bahwa menjadi kewajiban dan tanggungjawab negara untuk merawat dan mengukuhkan prinsip multikulturalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tugas dan tanggungjawab negara ini dengan orde yang meemerintah sebagai pelaksananya adalah amanat konstitusional.