KUNJUNGAN KERJA DPKD PROV. SUMBAR KE BPKD PROVINSI SULAWESI SELATAN

Artikel () 14 Oktober 2014 01:36:37 WIB


Dalam rangka studi persiapan implementasi Peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan laporan keuangan berbasis akrual serta studi tentang pinjaman daerah, maka pada tanggal 8 – 11 Oktober 2014 diselenggarakan kunjungan kerja ke BPKD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Pemilihan provinsi Sulawesi Selatan disebabkan karna daerah ini adalah salah satu provinsi yang sudah berhasil melakukan pinjaman daerah ke PIP Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang salah satu indikatornya adalah predikat baik dalam pengelolaan keuangan daerah sebanyak tiga kali secara berturut-turut dan trend PAD yang selalu meningkat.

Disisi lain daerah ini juga merupakan salah satu provinsi yang sudah melakukan persiapan implementasi laporan keuangan berbasis akrual sejak dua tahun terakhir.

Beberapa hasil dari kunjungan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Dalam rangka persiapan implementasi pelaporan keuangan berbasis akrual, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah melakukan pengembangan aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah sejak tahun 2012 atau satu tahun sebelum dikeluarkannya Permendagri No 64 tentang implementasi akrual basis pada pemerintah daerah.
  2. Untuk penyiapan SDM sudah dilakukan 40 angkatan pelatihan pelaporan keuangan berbasis akrual sejak dua tahun terakhir termasuk pelatihan teknis aplikasi. Secara umum SDM keuangan masih kurang baik kualitas maupun jumlah dan sebarannya pada seluruh SKPD.
  3. Pengembangan aplikasi pengelolaan keuangan dilakukan oleh konsultan (PT.Murva) dengan menempatkan programmer dan analis pada kantor BPKD Sulawesi Selatan. Hingga saat ini proses pengembagan aplikasi masih terus berjalan. Masalah utama yang saat ini sedang dihadapi adalah sinkronisasi kode rekening (Bagan Akun Standar) antara Permendagri 13 dan Permendagri 64.
  4. Infrastruktur aplikasi pengelolaan keuangan daerah masih bersifat lokal, belum terkoneksi antar SKPD sehingga belum dapat melaksanakan pola kerja on-line.
  5. Regulasi daerah berupa Peraturan Daerah tentang Kebijakan Akuntansi, Sistim Akuntansi dan Bagan Akun Standar masih belum selesai  dan masih dalam tahap penyempurnaan.
  6. Dalam diskusi, berkembang ke mekanisme dan tata cara mendapatkan pinjaman dari PIP Kementrian Keuangan RI. Provinsi Sulawesi Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang mendapatkan pinjaman dari Pemerintah Pusat melalui PIP Kementerian Keuangan RI sebesar Rp. 500 M selama 5 Tahun. Dana pinjaman tersebut dialokasikan untuk pembangunan 9 (sembilan) ruas jalan dan 1 jembatan.
  7.  Beberapa kriteria untuk mendapatkan pinjaman tersebut adalah sebagai berikut :

 -   Trend positif perkembangan PAD

-   Opini WTP sebanyak 3 (tiga) tahun berturut-turut

-   Adanya Perda tentang pinjaman daerah

-   Estimasi kamampuan keuangan daerah untuk dapat melunasi pin

-   Beberapa kriteria teknis lainnya.