SOSIALISASI SNI BAGI APARAT DAN PELAKU USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DI HOTEL ROCKY PADANG, TANGGAL 2 OKTOBER 2014

Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 16 Oktober 2014 08:37:00 WIB


Pemberlakuan SNI secara wajib diberlakukan bagi produk barang atau jasa terkait aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat, pelestarian ligkungan hidup, pertimbangan ekonomis atau kepentingan nasional lainnya.

Produk Industri Kecil dan menengah harus didorong terus pengembangan serta peningkatan kualitas maupun kontiunitasnya bila tidak ingin terlindas oleh tuntutan daya saing pasar bebas regional, khususnya pasar bebas Asean yang berlaku 2015.

Mengamati Kondisi saat ini, Industri Kecil dan Menengah akan menghadapi tantangan pasar yang semakin ketat di masa mendatang karena tingginya tingkat persaingan akan tuntutan pasar terutama dari aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat. Salah satu kesiapan strategis akan eksistensi sebuah produk industri , termasuk industri kecil dan menengah adalah langkah konsisten penerapan SNI Bidang Industri yang otomatis mendongkrak Daya Saing produk dipasar global.

Menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat akan mendorong upaya peningkatan daya Saing Produk Industri Kecil dan menengah yang dihasilkan oleh pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang memakai SNI untuk itu perlu dilaksanakan Sosialisasi SNI.

Maksud dan Tujuan Sosialisasi SNI adalah :

  • Untuk mengakselerasi kesadaran dalam menerapkan SNI oleh dunia usaha/IKM.
  • Produsen/IKM mendapatkan kepastian batas-batas teknis yang harus dipenuhi agar hasil produksi dapat diterima pasar.
  • Konsumen mendapatkan kepastian dan jaminan akan kualitas dan keamanan dari produk yang dibelinya.

Hasil yang diharapkan dari Sosialisasi SNI bagi aparat pembina dan pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah di Sumatera Barat dapat mengetahui tujuan dari SNI, dan produk industri yang menyangkut kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/pertimbangan ekonomis, intansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI.

Waktu dan Tempat Sosialisasi SNI ini dilaksanakan pada Hari : Kamis tanggal 2 Oktober 2014, di Hotel Rocky Padang, Jl. Permindo No. : 40 Padang.

Pembiayaan kegiatan Sosialisasi SNI bagi IKM dan Aparat pembina ini dibebankan pada Kegiatan Penyebaran dan Penumbuhan Industri Kecil dan Menegah Wilayah I Tahun 2014, Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Barat.

Kegiatan Sosialisasi SNI ini diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari aparat pembina dan pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten/Kota Sumatera Barat.

Nara Sumber :

Nara sumber pada Sosalisasi SNI ini berjulah 2 ( dua ) orang yang terdiri dari:

  • Praktisi/Nara Sumber Pusat sebanyak 1 (satu) orang dari Pusat Standarisasi BP-KIMI Kementerian Perindustrian.
  • Praktisi/Nara Sumber Daerah sebanyak 1 (satu) orang dari Baristand Padang.