WEWENANG HANSIP DICABUT OLEH PRESIDEN SBY
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 17 September 2014 07:14:47 WIB
Padang, Satpol PP Sumbar – Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. “Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat”.
Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 disesuaikan dengan perkembangan zaman untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 1 September 2014.
Telah dikunjungi sebanyak 2,573 Kali